Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Aceh Tenggara

3 Perusahan di Aceh Tenggara Diduga Cemari Lingkungan

182
×

3 Perusahan di Aceh Tenggara Diduga Cemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Kutacane, Relasipublik.Com.- Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup diminta bertanggung jawab atas pemberian ijin UKL/UPL di tiga perusahaan diagara yakni, AMP Brudinem, AMP NKN dan perusahaan PLTMH Lawe Sikap, Selasa (05/01/2021).

Dalam melakukan pendirian usaha tentunya ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian untuk pemberian ijin usaha terutama dampak terhadap lingkungan, dimana yang berhak memberi ijin terhadap lingkungan pada Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup.

Example 300x600

AMP (Asphalt mixing plane) Brudinem dan AMP NKN saat beroperasi mengeluarkan kepulan asap yang pekat berwarna hitam berasal dari hasil pembakaran yang bersumber dari mesin penggiling aspal sehingga mengganggu sistem pernapasan masyarakat.

Perusahaan PLTMH Lawe Sikap beberapa hari ini sangat heboh di kalangan masyarakat Aceh Tenggara akibat pendirian PLTMH ini terjadi banjir dan penyempitan sungai di kawasan Lawe Sikap yang menjadi sumber air bersih yang mengaliri rumah masyarakat, Pemuda Butu Mbulan atau PETUAN melakukan Aksi pemblokiran jalan dikarnakan aksi PLTMH yang sangat brutal.

Dalam hal ini diduga Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup tidak melakukan uji kelayakan pemberian dan perpanjangan ijin UKL/UPL di tiga perusahaan tersebut melihat dari dampak oprasi perusahaan tersebut sangat mengganggu dan merusak lingkungan masyarakat.

Deni Cahyono salah satu pemuda desa Tanjung sangat menyayangkan hal yang terjadi akibat dampak oprasi AMP Brudinem dan AMP NKN yang saat ini menimbulkan dampak polusi udara sehingga menganggu jaringan pernapasan masyarakat setempat.

Sukri di tempat terpisah menyatakan dalam aturan bahwa untuk pendirian salah satu perusahaan harus mengacu pada RTRW Aceh Tenggara dan ijin amdal dan UKL-UPL. Yang kita sayangkan dalam kejadian ini pemerintah setempat melalui dinas perijinan dan lingkungan hidup mengeluarkan ijin produksi untuk salah satu perusahaan tersebut tanpa mengkaji terlebih dahulu dampak dari perusahaan tersebut,” ujarnya.

Sahidin Basri, S. Km, Kepala Dinas Kebersihan saat di konfirmasi Pewarta media ini melalui via whatssap dia mengarahkan konfirmasi kepada kabid Lingkungan.

Pewarta media ini berusaha mengkonfirmasi Kabid Lingkungan, Demina, namun ia berada di Medan menemani suaminya yang sedang sakit.
Kemudian Demina juga mengarahkan menjumpai Johar Kasi Lingkungan juga tidak mendapatkan jawaban. hingga berita ini di tayangkan awak media tidak mendapatkan kabar dari pihak terkait. (DRM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *