Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Banda Aceh

Muda Seudang Partai Aceh: Mempertegas Diri, Aceh Tidak Mencederai Semangat Kesatuan Dan Berbhineka

113
×

Muda Seudang Partai Aceh: Mempertegas Diri, Aceh Tidak Mencederai Semangat Kesatuan Dan Berbhineka

Sebarkan artikel ini

Banda aceh, Relasipublik.Com.- Muda Seudang Partai Aceh melalui Ketua Harian, Mulia Abdul Wahab, memberikan pandangan terkait massa yang mengibarkan Bendera Bulan Bintang di beberapa wilayah dan titik disekitar Banda Aceh-Aceh Besar pada hari milad GAM (04/12/2020).

“Kami Muda Seudang, dapat merasakan semangat dari berbagai pihak yang selalu antusias terhadap atribut Ke-Acehan, seharusnya seluruh rakyat Aceh merasa terpanggil dan hadir. Dalam Mou Helsinki jelas tertuang bahwa Aceh mempunyai kekhususan untuk dapat bendera, lambang dan hymne.

Example 300x600

Maka perlu dipahami, dengan mempertegas diri kita Aceh melalui kehususan yang kita miliki, itu tidak mencederai semangat kesatuan dan tidak menodai kebhinekaan. Justru dengan tidak mengambil andil, tidak terpanggil dan tidak merasa memiliki dengan semua ini, dengan nyata kita tidak mengindahkan perdamaian yang ada, menafikan darah perjuangan yang telah mengantarkan kita kepada kekhususan dengan penuh kemudahan sekarang ini. Muda Seudang membuka diri kepada setiap elemen terutama pemuda dalam mengawal perwujudan butir butir MOu Helsinki.

Secara Yuridis, Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM Muda Seudang Partai Aceh Muhammad Ridwansyah, M.H., memberikan pandangan bahwa hadirnya kesepakatan MoU Helsinki khusus klaster Bendera dan Lambang Aceh merupakan kesepakatan bersama ketika MoU Helsinki, namun kesepakatan ini hanya sebatas tekstual bendera dan lambang Aceh.

Kemudian kesepakatan ini juga dituangkan ke dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Perumusan bendera dan lambang Aceh tidak dibatasi selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya pintu masuk bendera dan lambang Aceh ini masuk lewat Qanun Aceh.

Setelah 7 tahun disahkanya UUPA maka dibentuklah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, secara perundang-undangan sudah sah dan dapat diberlakukan namun menurut Pemerintah Pusat tidak sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah karena dalam beberapa pertemuan Pemerintah Pusat masih menganggap bendera Aceh yang digunakan masih menggunakan simbol separatis. Tetapi yang perlu dikritisi adalah simbol separatis dalam bendera Aceh tersebut sangat keliru karena kategori separatis harus ada penjelasan baku dari Pemerintah.

Pertanyaan apakah simbol bendera Aceh yang digunakan mirip dengan Gerakan Aceh Merdeka atau dengan simbol bendera Aceh yang digunakan mirip dengan Aceh Merdeka? Karena menurut PBB sebuah gerakan itu tidak dikategorikan sebagai separatis karena dia muncul atas ketidakadilan, makanya pada saat tahun 2005, Pemerintah Indonesia menganggap equal dengan Gerakan Aceh Merdeka ketika pembahasan MoU Helsinki.

Sisi lain juga, Pemerintah Pusat harus menemukan titik temu masalah persoalan bendera dan lambang Aceh, jika tidak setuju maka nyatakan secara serius, karena secara teori perundang-udangan ketika sudah disahkan maka dia sudah layak diberlakukan jika tidak maka Pemerintah Aceh menghianati kebijakannya sendiri. Artinya secara administratif Pemerintah Aceh hanya perlu mengeluarkan pergub Aceh mengenai Qanun supaya secepat selesai dan tidak jadi komoditas politik.

Jika dicermati lagi penjelasan PP No. 77 Tahun 2007 menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh. Apakah bendera bulan sabit itu sama dengan bulan bintang yang digunakan oleh bendera dan lambang Aceh sekarang? Maka persoalan bendera dan lambang Aceh ini menjadi persoalan yang sangat serius menyangkut identitas Aceh. Demikian paparan Muhammad Ridwansyah. (Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *