Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Aceh Barat

Akibat Mengantuk Supir Tangki Pertamina Tabrak Pejalan Kaki Di Aceh Barat

37
×

Akibat Mengantuk Supir Tangki Pertamina Tabrak Pejalan Kaki Di Aceh Barat

Sebarkan artikel ini

Aceh Barat, Relasipublik.- Seorang supir tangki pertamina berinisial SY menabrak seorang pejalan kaki berinisial AM pada Selasa (8/9) sekira pukul 05.00 wib di Jl. Meulaboh-Nagan Raya Desa Meureubo Kecamatan Meureubo Aceh Barat.

Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Selasa (8/9).

Example 300x600

Dijelaskan Kabid Humas, sopir tangki pertamina menabrak pejalan kaki itu diduga karena sopir dalam keadaan ngantuk.

Dari kejadian itu, menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia di TKP, kerugian materil diperkirakan Rp. 40.000.000, dan sopir mengalami lecet-lecet pada tangan dan memar pada bagian badan sebelah kiri serta mobil tangki pertamina mengalami rusak pada bagian depan, sebut Kabid Humas.

Kronologi Kejadiannya, sebelum terjadinya laka lantas mobil tangki pertamina yang tanpa muatan melaju dari arah Naga Raya menuju arah Meulaboh, kata Kabid Humas.

Sementara pejalan kaki berada dipinggir jalan sebelah kiri arah menuju Meulaboh. ketika mobil akan melintasi TKP laka lantas, dengan kondisi jalan lurus dan sepi diduga pengemudi mobil dalam keadaan mengantuk sehingga mengakibatkan mobil yang dikemudikannnya hilang kendali dan melaju kesebelah kiri jalan sehingga langsung menbrak pejalan kaki dan juga pagar rumah warga yang berada disekitar TKP laka lantas, jelas Kabid Humas.

Akibat kelalaian sopir mobil tangki pertamina yang mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mengantuk sehingga mengakibatkan terjadinya laka lantas, kata Kabid Humas.

Selanjutnya pasal yang dilanggar adalah
pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata Kabid Humas lagi. (Hardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *