Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten SimeulueKriminalPeristiwaTerbaru

Aniaya Mantan Istri, RHD Berakhir di Jeruji Besi

56
×

Aniaya Mantan Istri, RHD Berakhir di Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.- Entah apa yang sedang dialami seorang laki-laki berinisial RHD (40), Warga Desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, sehingga ia tega melukai dan menganiaya mantan istrinya sendiri berinisial KWD (36) warga Desa Air Dingin yang berprofesi sebagai tenaga pengajar/guru di salah satu sekolah yang berada di Kabupaten itu.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., yang dikonfirmasi Relasipublik Minggu (18/04/2021) Via WhatsApp mengatakan, Kronologis kejadian Penganiayaan itu bermula pada hari sabtu tanggal 17 April 2021.

Example 300x600

Saat itu Korban datang ke rumah mantan suami nya itu, untuk menjemput anaknya, Sesampainya Korban dirumah mantan suaminya, Korban meminta kepada mantan suaminya untuk membawa sebentar anaknya kerumah, karena anak tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat dan Korban ada membeli mainan untuk anaknya tersebut.

Mantan suami nya pun melarang untuk tidak membawa anaknya itu, dan mengancam akan membunuh mantan istri nya apabila berani membawa anaknya tersebut,” Jelas Kasatreskrim.

Selanjutnya sambung Kasat Reskrim, Ditengah cekcok tersebut, tersangka (mantan suami) mendekati Korban (mantan istri) dan langsung memukulnya bertubi-tubi hingga mengeluarkan darah dibagian kepala.

Korban mencoba lari ke pinggir jalan untuk meminta pertolongan akan tetapi Korban terus dikejar dan tersangka tetap melakukan pemukulan bertubi-tubi pada bagian kepala hingga Korban terjatuh ketanah

“Korban meminta tolong kepada warga yang mendekatinya, dan meminta diantar ke Mapolres Simeulue untuk melaporkan kasus yang dialaminya,” terang Kasat Reskrim.

Atas perbuatan nya itu, tersangka RHD kini mendekam di rumah tahanan Mapolres simeulue untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” sebut Kasatreskrim Polres Simeulue.

Penulis : Hardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *