Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Simeulue

Berkas Lengkap Dan Dinyatakan P21, Reskrim Polres Simeulue Menyerahkan Penambang Ilegal Ke Kejaksaan

14
×

Berkas Lengkap Dan Dinyatakan P21, Reskrim Polres Simeulue Menyerahkan Penambang Ilegal Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.- Pelaku perusakan lingkungan alam pantai laut di kepulauan Simeulue, kembali terjadi. Dan kini telah dilakukan pra tahap II. Setelah dinyatakan P21.

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Simeulue yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Aipda Wardika, S.H., bersama dua anggotanya dibawah kendali Kasat Reskrim IPDA, Muhammad Rizal, S.H., S.E., melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Penambang ilegal Pasir Pantai diSimeulue kepada pihak Kejaksaan Negeri Simeulue yang diterima oleh Jaksa setempat, Senin (16/11/2020).

Example 300x600

Kasat Reskrim IPDA M.Rizal, S.H., S.E., kepada paur Humas dan sejumlah sahabat media menjelaskan,” Satu orang terduga pelaku Penambangan Pasir Pantai tanpa izin resmi berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Simeulue yang berlokasi di Desa Langi Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh.

“Pelaku yang berhasil kami amankan, inisial RD (33) yang merupakan Warga Desa Kuta Batu Kecamatan Simeulue Timur di Kepulauan Simeulue, Aceh itu, jelas Kasat.

“Satu orang pelaku RD ini berhasil diamankan petugas atas laporan dari masyarakat kepada Anggota Sat Reskrim Polres Setempat, LP Nomor : LP.A/09/X/2019/Aceh/Res Simeulue, tanggal 08 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 WIB lalu. Kemudian para pelaku langsung diamankan dengan sejumlah barang bukti peralatan tambang ke Mapolres Simeuelue, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti dan tersangka yang telah diamankan petugas, diantaranya satu Unit Excavator, dua unit mobil Dam Truck warna kuning, dua kantong pasir pantai yang telah disisihkan dan satu orang tersangka inisial RD.

Tersangka dan Barang Bukti

“Saat ditangkap petugas, pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan. Saat disergap petugas, tidak ada melakukan perlawanan dan langsung kita amankan ke Mapolres Simeulue,” kata Kasat. Senin (16/11/2020).

Atas perbuatan tersebut, pelaku RD, Dijerat dengan Pasal 73 ayat (1) huruf d Jo Pasal 35 Huruf i Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, dan atau pasal 109 Jo Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undan Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Kasat Reskrim.

Kapolres Simelue, AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., juga mengimbau masyarakat simeulue yang berada di wilayah hukum Polres Simeulue, untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal.

Selain dapat membahayakan, penambangan secara ilegal dapat dilakukan penindakan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Pihaknya menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penambangan tanpa izin,” tegas Kapolres. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *