Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Aceh Tenggara

Bimtek Di Masa Pandemi GMNI: Pemda Agara Tak Taat Aturan

19
×

Bimtek Di Masa Pandemi GMNI: Pemda Agara Tak Taat Aturan

Sebarkan artikel ini

Kutacane-Aceh Tenggara, Relasipublik.com.- Pemerintah tengah berupaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara melakukan edukasi dan sosialisai kepada seluruh masyarakat di seluruh Indonesia bahkan saat ini Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Namun fakta dilapangan sangat mengejutkan, Pantauan Pewarta Media ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terkesan mengabaikan instruksi Presiden. Pasalnya, Pemkab Aceh Tenggara malah mengadakan Bimtek Aparatur Desa yang dibuka pada Sabtu (17/10) di Hotel Santika Dyandra Kota Medan Sumatera Utara.

Example 300x600

Pantauan Relasipublik, Dalam acara bimtek tersebut, Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, M. AP dalam sambutannya menyebutkan bahwa, bimtek tersebut didasari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mendasar dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa berpengaruh pada pola hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah Desa.

Menanggapi hal itu, Muhammad Safri SKD, selaku Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Aceh Tenggara mengatakan, bimtek tersebut cenderung tidak mematuhi intruksi Presiden Republik Indonesia.

“Hal ini membuktikan bahwa Pemkab Aceh Tenggara tidak mematuhi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan bentuk ketidak kekonsistennya dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Negeri Sepakat Segenep Tanoh Alas Metuah ini,” sebutnya.

Kita ketahui bahwa kota Medan masuk zona merah hal itu sangat berpotensi besar yang melaksanakan bimtek disana,” Ujar Safri kepada Relasipublik via pesan Whatssapp Sabtu (17/10/2020).

Safri menambahkan, dalam pandemik Covid-19 ini seyogyanya Pemerintah Desa di Kabupaten Aceh Tenggara harus mematuhi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 ini untuk menjaga stabilisasi keuangan negara dalam menghadapi pandemic Covid-19.

“Seharusnya dana desa tersebut dapat dipergunakan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang tengah menghadapi krisis ekonomi karena bencana Covid-19 ini,” Jelas Safri.

Begitu juga menurut Rahmad Subandri selaku Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPC GMNI Agara, Ia juga menyebutkan bahwa estimasi anggaran yang dihabiskan dalam bimtek tersebut ialah, 23 Juta Rupiah per desa jadi total keseluruhannya 7,5 Miliar dari 330 desa yang ada di Aceh Tenggara.

“Apalagi Bimtek ini diselenggarakan di luar Provinsi Aceh yaitu di Provinsi Sumut mengingat data sementara Kota Medan merupakan salah satu zona merah pandemi Covid-19. Hal ini terkesan membahayakan aparatur desa yang mengikuti Bimtek tersebut,” tutur Rahmad Subandri.

Ia menilai dengan anggaran sebesar itu bukankah sebaiknya bimtek tersebut diselenggarakan saja di Kabupaten Aceh Tenggara mengingat sisi positif dari ke-efisienan perputaran roda ekonomi masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara sendiri.

Kemudian Sekretaris GMNI Agara, Zulkarnain juga mengatakan, Bimtek ini hanya menghambur-hamburkan anggaran ke luar daerah. Bimtek aparatur desa ini bukan yang pertama kali, mengingat sudah banyaknya dilakukan bimbingan namun sampai saat ini tidak ada hasil yang signifikan terkait administrasi dan pengelolaan Dana Desa didalam tubuh pemerintahan desa,” pungkas Zulkarnain. (Darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *