Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Banda Aceh

Dalam Operasi Yustisi Oleh Tim Gabungan Warga Tak Pakai Masker Diberi Sanksi

26
×

Dalam Operasi Yustisi Oleh Tim Gabungan Warga Tak Pakai Masker Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Relasipublik.Com.- Dalam operasi yustisi oleh puluhan Personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP menggelar razia yustisi protokol kesehatan di sejumlah warung kopi di Banda Aceh, Senin malam, (14/9).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Selasa (15/9), menyebutkan razia tersebut dilaksanakan, untuk mendisiplinkan warga terkait penggunaa masker di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). serta dapat memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di provinsi Aceh.

Example 300x600

Razia tesebut dilakukan untuk membangkitkan kesadaran ditengah masyarakat yang hendak keluar rumah atau sekedar nongkrong di warung.

Menurutnya, dengan memakai masker, maka masyarakat sudah melakukan pencegahan secara tepat, disamping mematuhi protokol lainnya. Maka besar harapan, virus tersebut tidak akan mudah menular kepada orang lain.

“Saat ini sasaran kita sejumlah warung kopi di wilayah Blang Padang, Lampaseh dan Ule Lhe. Mungkin besok berpindah lagi. Intinya kami terus mengingatkan warga, untuk sama-sama saling menjaga dan mematuhi segala protokol kesehatan dimanapun ia berada, “kata Kabid Humas.

Dikatakannyq, adapun sanksi yang diberikan bagi yang tidak mengunakan masker menurut Peraturan walikota banda aceh nomor 45 Tahun 2020 bisa berupa menyanyikan lagu Indonedia raya, membaca surah pendek dan dilakukan penarikan sementara kartu identitas (KTP) oleh Satpol- PP.

Empat orang warga yang tidak memakai masker di kawasan warkop Blang Padang. Maka sanksinya, kami menyuruh baca surah Al Fatiah. dan warga tersebut juga disuruh berjanji untuk selalu mengunakan masker saat berada diluar rumah, sebut Kabid Humas.

Selain itu, operasi yustisi itu digelar juga seiring dengan telah adanya Peraturan Walikota Banda Aceh No 45 tahun 2020, kata Kabid Humas lagi. (Hardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *