Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Bireuen

Diduga, Pelaksanaan 3 Paket Proyek di Kabupaten Bireuen Dengan Anggaran 47 Milyar Tidak Sesuai Aturan

41
×

Diduga, Pelaksanaan 3 Paket Proyek di Kabupaten Bireuen Dengan Anggaran 47 Milyar Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Bireuen, Relasipublik.Com.- Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Mon Cot Seuke Pulot, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen yang terdiri 3 (tiga) paket menelan dana Rp 47 Milyar lebih dari APBA dinilai tidak sesuai aturan. Salah satunya karena tidak adanya plang nama proyek di lapangan sehingga berpotensi penyimpangan.

Dikutip dari LPSE Propinsi Aceh, Pembangunan Jaringan Irigasi Mon Seuke Pulot dananya bersumber dari APBA Tahun 2020 tersebut dimenangkan dua perusahaan yang berbasis di Aceh Besar, masing-masing PT Bina Yusta Azzuhri selaku pemenang lelang senilai Rp 18.007.833.343. 32 (Paket I). Tampak pembangunan jaringan irigasi, Rabu (13/1/2021).

Example 300x600

Berikutnya paket II yang dimenangkan PT Fatara Julindo Putra, dengan nilai kontrak Rp 14.828.668.170, 62.

Amatan wartawan, paket tersebut masih melakukan pekerjaan sampai Rabu (13/1), terdapat alat berat seperti Beco dan sejumlah Dump Truck di lokasi, meskipun masa kerja telah berakhir medio Desember 2020 lalu. Kecuali itu, bila mengacu pada perpres no 16 tahun 2018 pasal 56 ayat 1, 2 dan ayat 3 tentang perpanjangan waktu untuk penyelesaian pekerjaan dengan diberikan kesempatan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada rekanan.

Sementara paket III, yang dimenangkan PT Bantar Indah Perkasa berlamat, Ciamis-Jawa Barat dengan nilai Kontrak Rp. 14.265.955.178,33., pembangunannya berlokasi di Gampong Alue Kupula dan Gampong Dayah Baroe Kecamatan Peusangan Siblah Krueng itu antara lain berupa pekerjaan penimbunan tanah urug dengan memanfaatkan material dari tanah gunung yang berdekatan dengan lokasi kerja. Begitupun, apakah pekerjaan itu telah memenuhi ketentuan atau belum, hal itu belum diperoleh penjelasan dari dinas (PU Pengairan Provinsi Aceh).

Konon lagi pada pekerjaan dimaksud terdapat pekerjaan penimbunan yang terputus (di beberapa titik) atau tidak rampung seluruhnya. Menurut keterangan masyarakat, pihak rekanan tidak melanjutkan pekerjaan itu menyangkut penyelesaian tanah Wakaf Gampong setempat. Padahal, pembangunan proyek yang menelan dana cukup besar itu tanpa dipasang plang nama proyek yang merupakan suatu kewajiban pihak rekanan guna transparansi informasi sebagaimana diatur dalam aturan pekerjaan suatu proyek.

Adapun sejumlah aturannya yakni sebagaimana tercantum dalam UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, berikut beberapa aturan lain yang mempertegas tentang hal pelaksanaan program pemerintah.

Ditambah dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014) pula menjadi acuan. Secara teknis, jika di lapangan terdapat satu proyek tetapi tidak memasang plang nama, sudah jelas tidak sesuai aturan serta menimbulkan dugaan proyek itu tidak sesuai prosedur.

Salah seorang pekerja menjelang berangkat ke Banda Aceh, yang ditanyai media ini, Kamis (31/12) mengaku papan nama proyek sudah pernah dipasang, namun tidak dibutuhkan lagi saat ini, dengan dalih proyeknya sudah selesai dikerjakan.

“Dulunya memang sudah dipasang, tapi sudah kami buang,” dalih salah seorang pekerja kepada Awak media.

Camat Peusangan Siblah Krueng, Hendri Maulana, S.IP, MSM, yang dikonfirmasi, Rabu (13/1) mengaku tidak tahu mengenai proyek jaringan irigasi tersebut, termasuk anggaran, Volume maupun rekanan.

“Itu proyek APBA. yang ada hanya pemberitahuan awal melalui surat saat akan dimulainya pelaksanaan pekerjaan, hanya laporan tamoeng mantoeng, ujar Camat.

“Kontraktor baru kenal dengan camat, jika terjadi suatu masalah dilapangan, atau gejolak di masyarakat. Kadis PUPR Kabupaten Bireuen pun mengaku tidak tahu tentang hal tersebut,” bebernya lagi.

Senada dengan camat Peusangan Siblah Krueng dan Dinas PUPR Kabupaten Bireuen, Geuchik Gampong Pante Karya, Hazairin kepada media pada hari yang sama juga mengungkapkan ketidaktahuannya ketika ditanyai pembangunan jaringan irigasi yang melintasi desanya.

“Nyan Proyek ureng rayeuk, hana pat peugah haba, (Itu proyeknya orang besar, tidak bisa bicara), kata Keuchik seraya dengan terburu-buru meninggalkan Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng.

Terpisah, Ketua Komisi IV (Bidang Insfratuktur jalan dan Teknologi) DPRK Bireuen, H Muhammad Amin AR mengatakan, semua pekerjaan yang dananya bersumber dari APBA, pihaknya tidak pernah mengetahui.

“Semua tanggung jawab Banda Aceh (Provinsi-red). Kalau sudah ribut dalam masyarakat, barulah kami dilibatkan,” ungkap pria yang karib disapa Keuchik Min oleh masyarakat, seraya menegaskan bahwa pemasangan papan nama di proyek tersebut wajib ada. (Y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *