Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten SimeulueTerbaru

Gegara Sebar Hoaks dan Sara, Pria Asal Simeulue di Ringkus Polisi

30
×

Gegara Sebar Hoaks dan Sara, Pria Asal Simeulue di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.- Pria berinisial ES (33) tahun, asal Desa Pulau teupah Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, terpaksa harus berurusan dengan Pihak kepolisian Polres Simeulue, lantaran melakukan aksi ujaran kebencian dan isu sara di Media Sosial akun Facebook miliknya.

Kepada Relasipublik, Senin (11/01/2021), Paur Humas Polres Simeulue, Bripka Efriadi Saputra mengatakan, Hal itu sangat berbahaya sekali dan sangat meresahkan masyarakat atau konsumen didunia maya karena itu dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Republik indonesia akibat berita fitnah atau berita Bohong yang disebarkan pelaku dimedia Sosial.

Example 300x600

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rizal, S.E., S.H., membenarkan hal tersebut.

” Benar Pemilik akun Facebook bernama Eki Pultep itu sudah kami tangkap atas surat perintah penangkapan Nomor : Sprin.Kap/03 /I/Res.1.24/2021/ Reskrim, pada tanggal (10/01/2021) tengah malam, di Desa Pulau teupah Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga mengatakan, untuk menyeberang ke Pulau Teupah kita menggunakan perahu dengan jarak lebih kurang satu jam perjalanan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa HP merk VIVO warna merah model 1960 yang digunakan untuk memposting berita bohong atau menyesatkan, berbau sara dan ujaran kebencian.

” ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara ITE berdasarkan barang bukti yang cukup.
Tersangka ES telah melakukan perkara ITE sebagai penyebar berita Hoaks, Provokasi dan sara terkait Vaksin Covid-19 di Aceh,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, Tersangka ES menyebar berita bohong di media sosial akun Facebook miliknya yang berisikan.” Rakyat Aceh menolak Vaksin Covid-19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para Ulama Aceh itu haram. Pemerintah Pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila Pemerintah pusat ngotot memaksa kehendak, Rakyat Aceh siap perang. Demikian tulis pelaku dilaman Facebook miliknya.

Kemudian kata Kasat Reskrim, untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka tersebut akan kami dalami lagi. Dan saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan, atas perbuatannya tersangka ES di jerat pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar kiranya bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing atau terprovokasi dengan isu-isu provokatif, sarah dan ujaran kebencian.

” Saya sangat berharap kepada lapisan masyarakat khususnya warga Simeulue, agar dapat menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu kebenarannya. Begitu juga sebaliknya masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai Media Sosial,” harap Kapolres Simuelue. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *