Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota Banda Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Seberat 101 Kg

25
×

Kapolda Aceh Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Seberat 101 Kg

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Relasipublik.Com.- Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil., Selasa (03/11/2020) melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 101 Kg di lapangan tengah Mapolda Aceh.

Dalam kegiatan tersebut juga ikut hadir Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Raden Purwadi, S. H, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M. M, Dirnarkoba, sejumlah pejabat utama Polda, perwakilan BNN, dan Kepala Bea Cukai.

Example 300x600
Kapolda Aceh Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Seberat 101 Kg, Selasa (03/11/2020)

Dalam penyampaiannya, Kapolda mengatakan, pengungkapan yang dilakukan oleh anggotanya kali ini sangat besar dan mencapai 101 kg, yang terdiri dari 81 kg narkotika jenis sabu dan 20 kg pil ekstasi.

“Aceh menjadi daerah yang sangat strategis bagi para penjahat khususnya narkoba untuk menjadi tempat mendaratnya barang haram tersebut. Para pelaku ini bukan saja menjadi pengkhianat bangsa, tapi juga pengkhianat agama,” ucap Kapolda.

“Pemberantasan ini harus tegas kita lakukan untuk memutuskan suplai narkoba masuk ke Aceh. Ini juga menjadi warning untuk mereka supaya tidak bermain narkoba di Aceh,” ucapnya lagi.

“Saya pastikan akan memberantas habis penyeludup, pengedar maupun pemakek narkoba di tanah Aulia ini,” ucap Kapolda dengan tegas.

Dikatakan Kapolda, berapa banyak keluarganya yang hancur karena narkoba, berapa banyak generasi yang rusak oleh barang-barang haram tersebut. Oleh karena mari kita sama-sama baik dari BNN, Bea Cukai, Ditnarkoba, masyarakat dan segenap unsur lainnya untuk berjihat memberantas narkoba.

“Mari kita jaga generasi ini, kita jaga aceh ini jangan sampai dikotori dengan barang haram dan perbuatan-perbuatan yang melanggar, baik melanggar hukum positif maupun aturan agama,” tutup Kapolda. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *