Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Aceh Besar

Kemenag Aceh Besar Verifikasi Tanah Wakaf Jalan Tol Darussalam

88
×

Kemenag Aceh Besar Verifikasi Tanah Wakaf Jalan Tol Darussalam

Sebarkan artikel ini

Aceh Besar, Relasipublik.Com.-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melakukan verifikasi dan penilaian terhadap pengadaan tanah pengganti tanah wakaf pembangunan jalan tol di kecamatan Darussalam Aceh Besar, Kamis (22/10/2020).

Kepala Kankemenag Aceh Besar, H. Abrar Zym,S.Ag selaku penanggung jawab di dampingi Drs. H. Azhari (sekretaris BWI Aceh), Khalid Wardana MSi (ketua tim), Tgk Muhammad Faisal MAg (MPU), Drs Salahuddin MPd dan Drs H Adnan ( BWI Aceh Besar), Azhar SE MSi (Dinas Pertanahan), Alfisyah ST MT (PPK 1Jalan Tol), unsur KUA dan Nazhir Wakaf melakukan peninjauan dan pemetaan ke lokasi tanah wakaf area jalan tol dan tanah pengganti.

Example 300x600
Kemenag Aceh Besar Verifikasi Tanah Wakaf Jalan Tol Darussalam, Kamis (22/10/2020)

Sebanyak 5 persil tanah wakaf di kecamatan Darussalam berlokasi di Gampong Blang, Lambaro Sukon dan Krueng Kalee masuk dalam area pembangunan jalan tol Aceh Besar – Sigli.
Sedangkan untuk tanah pengganti di lakukan verifikasi ke 10 lokasi.

Setelah di lakukan verifikasi berdasarkan harga tanah yang telah di tetapkan oleh kantor jasa penilai publik (KJPP), tim penetapan keseimbangan tukar menukar tanah wakaf kemenag Aceh Besar akan meneruskan usulan kepada Kanwil Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh untuk di berikan rekomendasi dan izin tukar menukar tanah wakaf.

Masih ada beberapa persil tanah wakaf yang berlokasi di gampong Siem yang masuk area jalan tol akan di lakukan verifikasi pada tahap selanjutnya.

Kepala Kankemenag Aceh Besar H Abrar Zym mengajak para nazir wakaf dan masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan keberadaan tanah wakaf dengan sebaik baiknya. Terhadap tanah wakaf yang masuk dalam pembangunan jalan tol mulai dari Baitussalam sampai Lembah Seulawah, pemerintah akan melakukan proses ganti rugi dengan cara tukar menukar tanaf wakaf sesuai peraturan yang berlaku. (Baihaqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *