Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Simeulue

Kepala BPKP Aceh ; Pelaksanaannya Tahun 2017, Rekayasa Dokumennya Sampai Tahun 2020

25
×

Kepala BPKP Aceh ; Pelaksanaannya Tahun 2017, Rekayasa Dokumennya Sampai Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.- Tahapan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, tampaknya sudah memiliki titik terang dan memasuki babak finish. Pasalnya, Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh sudah keluar. Hal tersebut di sampaikan Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, Rabu (30/09/2020).

Saat dikonfirmasi Relasipublik melalui Pesan WhatsApp nya, Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya mengatakan, ”Ya, Alhamdulillah setelah semua bukti lengkap, kami sudah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara, Insya Allah laporannya besok kami sampaikan ke pihak Polda Aceh.

Example 300x600

”Dari anggaran yang di kucurkan sebesar 9 Milyar lebih, Kerugian Negara lebih dari 5,5 Milyar,” jelas Kepala BPKP Aceh tersebut.

Kemudian, Dia juga menjelaskan, Kegiatan perencanaan pelaksanaannya semua di tahun 2017. Rekayasa dokumennya sampai dengan tahun 2020,” terangnya.

Dalam penyampaiannya, ia juga berpesan kepada stakholders di Pemda agar menjauhi praktek fraud, seperti rekayasa pengadaan PBJ, colution antara pejabat dan rekanan dengan transaksional pinjam meminjam nama perusahaan yang efeknya merugikan semua pihak, terutama masyarakat sebagai pemegang amanah. (Hardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *