Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahTerbaru

Kepala Desa Snb.Benteng Banda Alam Disinyalir Kankangi Uu Informasi Publik

130
×

Kepala Desa Snb.Benteng Banda Alam Disinyalir Kankangi Uu Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

ilustrasi

Aceh Timur-

Example 300x600

Kepala Desa Seunebok Benteng diduga mengangkangi Uu no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasalnya pekerjaan pengerasan jalan desa seneubok benteng disinyalir tidak di pasang plag proyek atau papan informasi anggaran hal ini di sampaikan oleh salah seorang masyarakat setempat

Lebih lanjut iya menjelaskan bahwa masyarakat sama sekali tidak mengetahui pagu anggaran untuk pekerjaan pengerasan jalan tersebut
Sedangkan papan informasi pagu anggaran pekerjaan tersebut merupakan bagian dari informasi publik yang wajib di publikasikan untuk masyarakat jika tidak maka disinyalir ada tabir gelap penggunaan dana desa tersebut”ujarnya

Perlu diketahui dalam undang-undang no 14 tahun 2008 tentang informasi publik Pasal 52 menyebutkan Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik
secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Kepala Desa Seunebok Benteng A Salam saat di konfirmasi awak media via telepon Seluler mengatakan bahwa terkait papan informasi tersebut secara tidak jelas ia juga mengatakan bahwa dirinya telah lupa terkait jumlah pagu anggaran pekerjaan jalan tersebut namun ia berjanji akan mengirimkan pagu anggaran tersebut kepada awak media

“Terkait Pagu anggaran saya sudah lupa nanti setelah sampai ke rumah saya kirim pagu anggaran tersebut Via WhatsaAp”ujarnya

Setelah kepala desa mengirimkan pagu anggaran pekerjaan pengerasan jalan tersebut yakni senilai 74 jutaan

Meskipun demikian inspektorat dan pihak kepolisian serta kejaksaan diharapkan untuk bisa turun kedesa Seunebok Benteng Kecamatan Banda Alam untuk Menindak lanjuti persoalan dan keluhan masyarakat tersebut.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *