RELASIPUBLIK.COM, ACEH.- Ketua LSM GMBI wilter aceh, Zulfikar, membantah pernyataan Kadis PUPR Kota subulussalam, Ir, Alhadin, terkait pemberitaan yang kata nya tidak di konfirmasi.
“Perlu saya jelas kan pada tanggal 24 desember 2021 Sekira pukul 19,37 Ketua LSM GMBI Wilter aceh mengirim kan rilis untuk meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepada Kadis PUPR kota Subulussalam untuk rilis tersebut akan di kirim kan ke media online,” kata Zulfikar melalui rilis yang diterima media ini, senin (27/12/2021).
Kemudian lanjut Zulfikar, Pada pukul 20:39 wib tangal 24 desember 2021 kadis PUPR kota sulbulussalm ( Ir, Alhadin ) tersebut membalas dengan pesan WhatsApp nya dengan bahasa singkat konfirmasi saja yang perwakilan Subulussalam semua kita tunjuk kan jawab nya.
ketua LSM GMBI Wilter Aceh (Zulfikar, ZA) menambah kan terkait pemberitaan nya, perlu di ketahui oleh Kadis PUPR Kota Subulussalam itu bukan data informasi yang di beritakan oleh LSM GMBI itu adalah data LHP BPK RI tahun anggaran 2020, yang ada pada kami dimana data tersebut bukan rahasia Negara, untuk itu maka kami mengkonfirmasi ke dinas PUPR.
Lebih lanjut ia mengatakan, kalau memang Kepala Dinas mengatakan denda keterlambatan itu sudah di setor kan oleh rekanannya ke KAS Daerah sesuai undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik kami sebagai LSM mau melihat data penyetoran tersebut agar tidak menjadi tanda tanya buat kami LSM.
“Jangan di plesetkan, baca juga lah statemen kami di media tersebut dan pahami isi pemberitaan itu, kami pertegas kan lagi bahwa pemberitaan itu kami Konfirmasi, juga media pun ikut Konfirmasi dan jelas apa yang di jawab kadis tersebut tertulis di media itu sendiri,” tegasnya Zulfikar ZA