Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota Banda Aceh

Konferensi Pers Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Mobil Rental

92
×

Konferensi Pers Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Mobil Rental

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Relasipublik.Com.- Polda Aceh kembali menggelar Konferensi Pers tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental pada Rabu (23/12/20) di Aula Ditreskrimum Polda Aceh. Konferensi Pers itu dipimpin Kabid Humas Polda Aceh Kompes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M. Si. didampingi Wadir Reskrimum AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K., M.H. dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh Kompol Apriadi, S.Sos., M.M.

Dari tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangkanya. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HS (22) warga Julok, Aceh Timur, MR (19) warga Dewantara, Aceh Utara, dan MK (21) warga Julok, Aceh Timur. Mereka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/274/XI/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 20 Oktober 2020.

Example 300x600

Sementara korbannya adalah pengelola usaha rental di Sigli yang berinisial TS. Selanjutnya kerugian materil berupa satu unit mobil Pajero Sport tahun 2018 dan satu unit mobil Honda Jazz tahun 2019 dengan kerugian Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).

Dari tindak pidana ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda City, dua buah buku rekening, satu unit handphone merk Oppo A90, satu unit handphone merk Samsung, satu unit handphone merk Oppo F11, satu unit handphone merk Oppo A37, dan satu unit handphone merk Xiaomi.

Kronologis kejadiannya pada tanggal 27 Agustus 2020 tersangka MR berangkat ke Sigli untuk merental satu unit mobil Honda Jazz ditempat usaha rental yang dikelola TS dengan biaya rental perhari sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 21 September 2020 tersangka MR datang lagi ke usaha rental TS untuk merental satu unit mobil Pajero Sport tahun 2018 dengan biaya rental perhari sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2020 tersangka MR mencabut GPS pada mobil rental itu sehingga tersangka tidak dapat diketahui keberadaannya. Selanjutnya satu unit Honda Jazz yang telah direntalkan itu digadaikan ke IM (DPO) dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sedangkan mobil Pajero Sport dijual kepada R (DPO) dengan harga Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).

Ketiga tersangka yang melakukan tindak pidana tersebut diamankan petugas di Kota Langsa di rumah sewa mereka sambil mencari korban lainnya. Kini tersangka Bersama barang bukti sudah diamankan di Polda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut.

Terkait tindak pidana ini masih ada korban lain yang belum melapor, namun ada salah satu korban yang sudah memberitahu tetapi belum membuat Laporan Polisi. (H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *