SIMEULUE, RELASIPUBLIK.COM.- Aliansi Mahasiswa Bersama Buruh (AMARAH) Kabupaten Simeulue mendatangi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menanyakan tentang kejelasan LHP BPK RI tentang kasus SPPD DPRK Simeulue, Senin (17/01/2022).
Melalui rilisnya, Koordinator Amarah, Isra Fu’addi mengatakan bahwa penyampaian dari BPK Perwakilan Aceh tersebut merupakan harapan yang selama ini di tunggu bersama teman-teman “Alhamdulillah ternyata LHP sudah keluar dan telah diserahkan ke kajari Simeulue, Tinggal kita minta kajari agar segera memproses,” ujar Isra Fuadi.
Isra menegaskan, jika isi LHP terdapat kerugian negara maka diminta kepada kejari agar segera menetapkan tersangka, jika tidak ada kerugian negara dalam LHP maka perkara tersebut bisa dihentikan agar ada kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
“Kami berharap agar kejari Simeulue transparan dalam menyelesaikan perkara tersebut. kami akan tetap kawal sampai tuntas,” Kata Isra Fuadi.
Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Aceh, Iwan Arif Wijayanto dalam pertemuan itu mengatakan bahwa ‘LHP BPK RI Tentang kasus SPPD DPRK Simeulue sudah dikeluarkan dan telah diserahkan oleh BPK RI kepada Kajari Simeulue pada tanggal 5 Januari 2022 di kantor BPK Perwakilan Aceh. (Ril)