Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Banda Aceh

Lira Amalia: Tunda Dulu Kebijakan Penertiban Kanal Banjir Krueng Aceh

173
×

Lira Amalia: Tunda Dulu Kebijakan Penertiban Kanal Banjir Krueng Aceh

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Relasipublik.Com.- Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh, Lira Amalia, SH meminta Pemerintah Aceh dan stakeholder lainnya untuk menunda penertiban dan penataan kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh. Hal tersebut di sampaikan nya kepada Relasipublik, melalui Rilisnya, Jum’at (16/10/2020).

Menurut Lira kebijakan itu tidak tepat dilakukan di saat perekonomian sedang lesu karena pandemi Covid-19, sementara banyak masyarakat yang menggantungkan nasibnya di kawasan bantaran sungai tersebut.

Example 300x600

Dalam keadaan seperti ini seharusnya Pemerintah Aceh memfokuskan diri untuk membantu masyarakat agar bangkit dari keterpurukan ekonomi yang sedang dirasakan dampaknya saat ini.

Jika pun itu tidak dapat dilakukan, hendaknya membiarkan saja masyarakat hidup dengan usaha-usaha yang sudah ada, mengingat mereka sudah memanfaatkan lahan-lahan tersebut selama puluhan tahun.

Lira mengingatkan efek sosio-ekonomi yang timbul apabila kebijakan ini dipaksakan diterapkan sekarang. Angka kemiskinan dan pengangguran akan bertambah, serta efek berantai dari hilangnya mata pencaharian masyarakat akan muncul seperti menurunnya kualitas hidup, munculnya kriminalitas, dll.

Lira Amalia, SH
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh

Politisi wanita ini menghimbau agar pemerintah setempat peka terhadap permasalahan ini.

Terlebih lagi menurutnya yang sudah mengunjungi wilayah bantaran sungai Krueng Aceh tersebut, perekonomian masyarakat di sana sudah terbentuk, tumbuh dan berkembang. Apalagi usaha-usaha tersebut merupakan sektor-sektor yang sangat penting seperti pertanian, peternakan dan perikanan budidaya, dimana hasilnya turut mendukung ketahanan pangan di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Menurut penulusurannya, masyarakat di sekitar bantaran sungai setuju saja dengan upaya penertiban ini, tetapi mereka meminta diberi kelonggaran waktu minimal hingga masa pandemi ini selesai.

Lira mengingatkan bahwa alangkah bijaksana sebelum melakukan penataan kawasan, pemerintah sudah memikirkan solusi-solusi yang cocok untuk para pelaku usaha di daerah tersebut, seperti menyediakan lahan lain dan membantu proses relokasi, atau memberikan akses atau bantuan finansial untuk relokasi mandiri dan melanjutkan usaha.

“Alangkah tidak bijaksana suatu pemerintahan, ketika melakukan suatu penataan kawasan, ternyata tidak memberi solusi atau jalan keluar bagi masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut,” tuturnya.

Mengakhiri tanggapannya terhadap permasalahan ini, Lira Amalia kembali meminta agar pemerintah setempat menunda melakukan penertiban Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh, dan mempersiapkan solusi yang tepat bagi masyarakat di sana,” tutup Lira Amalia, SH. (Rl/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *