Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Pidie

Literasi Digital Kabupaten Pidie Bertema ” Konten Digital : Hak Cipta dan Etika “

52
×

Literasi Digital Kabupaten Pidie Bertema ” Konten Digital : Hak Cipta dan Etika “

Sebarkan artikel ini

PIDIE, RELASIPUBLIK.COM.- Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk meng edukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya, Selasa (27/07/2021).

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.

Example 300x600

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Aceh yaitu Ir. H. Nova Iriansyah, M.T., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

DRS. RUSMANTO, MM (Wakil Ketua Komite Penyelarasan TIK), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Rusmanto memaparkan tema “POSITIF, KREATIF, DAN AMAN DI INTERNET”.

Dalam pemaparannya, Rusmanto menjelaskan dunia internet sama saja dengan dunia nyata. Banyak konten positif atau manfaat di internet, tetapi banyak pula konten negatif seperti, pornografi yang dapat merusak otak dan jiwa, game jika tidak mampu waktu akan menjadi kecanduan, penipuan dan ujaran kebencian, serta kejahatan internet seperti hacking dan cracking. Manfaat positif pada internet meliputi, dapat menambah ilmu pengetahuan, menambah teman, serta tambah terkenal agar mudah mendapat kerja atau berwirausaha. Untuk mendapatkan manfaat internet, seseorang harus kreatif, perlu ilmu dan pengetahuan, serta berperilaku baik.

Kreatif digital yang dibutuhkan oleh industry 4.0 meliputi, pemasaran digital seperti youtuber dan reseller di marketplace, adminstrasi perkantoran dan sekretaris online, desainer aplikasi web dan mobile, programmer, multimedia, dan kemampuan mengelola jaringan dan komputer server. Etika dalam berinternet antara lain, tidak membagikan berita bohong yang dapat merugikan orang lain, mengurangi akses internet yang kurang bermanfaat, serta tidak membagikan password, PIN, dank ode rahasia kepada siapapun.

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL oleh, RIZKY M. IKHSAN, S.H., M.H (Partner RKK Law Firm). Rizky mengangkat tema “LEGALITAS DAN KEAMANAN TANDA TANGAN DIGITAL”.

Rizky menjelaskan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memudahkan jangkauan, efisiensi, dan efektifitas menjadi landasan hukum untuk menggunakan fitur-fitur teknologi, termasuk tanda tangan elektronik. Penggunaan inovasi teknologi menjadi fitur penting terjalinnya hubungan hukum antarpihak. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan meliputi, aspek teoritis atau konsep, aspek implementasi, serta aspek perlindungan dan keamanan.
Aspek teoritis atau konsep membahas pengertian tanda tangan elektronik, merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentikasi. Aspek implementasi meliputi, fungsi tanda tangan elektronik sebagai identitas penanda tangan serta keutuhan dan keautentikan informasi elektronik. Aspek implentasi lainnya sahnya tanda tangan elektronik, selama memenuhi persyaratan salah satunya data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan dan terdapat cara tertentu untuk menunjukan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait. Aspek perlindungan dan keamanan mencakup, harus dilakukan mekanisme untuk memastikan data verifikasi tanda tangan elektronik terkait dengan data pembuatan tanda tangan elektronik masih berlaku atau tidak dicabut.

Sesi BUDAYA DIGITAL, oleh DRS. RIDWANDI (Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya Pidie). Ridwandi memberikan materi dengan tema “LITERASI DIGITAL BAGI TENAGA PENDIDIK DAN ANAK DIDIK DI ERA DIGITAL”. Literasi digital adalah kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menemukan, mengevaluasi, memanfaatkan, membuat dan mengkomunikasikan konten maupun informasi dengan kecakapan kognitif maupun teknikal. Di era saat ini, para guru dan murid dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi. Karena TIK sudah sangat dibutuhkan dalam memudahkan hal-hal, terutama dimasa pandemi saat ini kegiatan belajar mengajar yang dilakukan dari rumah secara daring.
Beberapa permasalahan klasik pemanfaatan digital dalam pembelajaran, antara lain, masih rendahnya kemampuan tenaga pendidik dalam pemanfaatan TIK, masih kurangnya kesadaran anak didik untuk memanfaatkan TIK dalam belajar, belum optimalnya sarana pendukung seperti akses internet, serta masih rendahnya kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran. Hal yang harus dilakukan pendidik, meliputi cyber pedagogy, literasi digital, sertakreativitas dan Inovasi.

Narasumber terakhir pada sesi ETIKA DIGITAL, oleh FADHLULLAH TM DAUD, ST (Wakil Bupati Pidie). Fadhlullah mengangkat tema “BIJAK SEBELUM MENGUNGGAH DI MEDIA SOSIAL”.

Fadhlullah menjelaskan Peran media sosial memegang peranan penting dalam berkomunikasi dan bersosialisasi. Dengan Smart Phone manusia dapat dengan mudah berkomunikasi secara langsung, Vidio Conference, bertukar data dan informasi mengakses gambar atau vidio. Hal yang sangat fatal pada dunia medsos adalah penyebaran hoax, penyebaran ujaran kebencian, dan hal-hal fatal lainnya yang bisa merugikan banyak pihak
Bijak menggunakan internet, dengan cara, jangan asal unggah konten, perlu waspada dan jangan langsung percaya, informasi tidak perlu detail diberikan, menjaga etika, serta bijak memilih akun. Bijak mengunggah media sosial sebagaimana telah dijelaskan pada point 1 sampai 5 benar-benar harus dilakukan kalau tidak pengguna internet juga akan dihadapkan dengan Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE Nomor 11 Tahun 2008) yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.

Webinar diakhiri, oleh IVO HERAWATI (Founder Ivora Organizer dan Influencer dengan Followers 11,8 Ribu). Ivo menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumbe, berupa Berdasarkan data pengguna gawai di Indonesia lebih besar daripada jumlah penduduk di Indonesia. Artinya satu orang itu bisa memiliki lebih satu dari gawai. Dengan hadirnya informasi teknologi dunia digital yang benar-benar bertransformasi sebenarnya sangat memberi peluang untuk masyarakat agar dapat memperbaharui kapasitas dari diri dalam bentuk apapun. Masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang terprovokasi dengan berita-berita hoax. Oleh karena itu sikap berpikir kritis sangat diperlukan didalam bermedia sosial ini. Karena masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang terprovokasi dengan berita-berita hoax. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *