Singkil, Relasipublik.Com.- Warga Aceh Singkil melakukan Aksi Demontrasi dihalaman Kantor Bupati Aceh Singkil menutut janji Pemerintah Aceh Singkil terkait penyerahan sebagian tanah sengketa dengan PT.NAFASINDO, Senin (26/10/2020).
Massa aksi dari empat Desa yaitu Desa Bukit Harapan, Pea Jambu, Muara Pea, dan Srikayu adalah Warga Aceh singkil Eks-Transmigrasi. Mereka melakukan Aksi Demontransi untuk menuntut pembebasan lahan agar di kabulkan sesuai janji Bupati.
“Sebenarnya kami sudah ketujuh kali melakukan Demontrasi ini, namun tidak ada tanggapan yang jelas,” Ujar Burhanudin Malau selaku kordinator satu.
kami berharap Bupati Aceh Singkil menyerahkan lahan warga seluas 280 Hekter yang berada di empat Desa berbeda.
“Janji ini bahkan sudah pernah di sepakati pada tanggal 09 desember 2019 di ruangan Ouprum kantor bupati,” tutur warga tersebut.
Asisten satu Aceh Singkil dalam sambutannya menjelaskan, Pemkab Aceh Singkil akan menanggapi permasalahan yang di hadapi warga empat desa terkait pembebasan lahan, selama ini Pemkab Aceh Singkil sudah berusaha agar tanah 280 H dapat diserahakan, namun itu masih dalam tahapan pengurusan serta menunggu Rekomendasi dari DPR.
”Kami selesaikan secepat mungkin dan akan di tindak lanjuti,” Ujar Junaidi.
Meski terlah di jelaskan Junaidi selaku Asiten Satu, Para Demonstran masih merasa belum puas.
Burhanudin perwakilan massa aksi itu saat diwawancarai wartawan mengatakan, Permasalahan tanah 280 Hektar tersebut hanyalah janji Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sama sekali belum ada Kepastian.
“Demo hari ini untuk yang terakhir kalinya, sekarang sudah jelas bahwa tidak ada kepastian dari Pemerintah, Maka kami akan menyerahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil. Dan kami berharap Jika memang nanti ada dasar hukum maka meminta agar ditindak lanjuti secara kajian hukum,” ungkap Burhanuddin.
Aksi yang dimulai pada pukul 10.30 Wib itu berjalan tertip mengikuti protokol kesehatan. Setelah menyampaikan Aspirasinya, para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertip. (SKD)