Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Simeulue

Polres Simeulue Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara, Dua Tersangka Korupsi Pamsimas Ditahan

24
×

Polres Simeulue Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara, Dua Tersangka Korupsi Pamsimas Ditahan

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.- Polres Simeulue, selamatkan uang negara senilai Rp 319 juta lebih dana kegiatan pamsimas tahun anggaran 2017-2018 dan resmi menahan dua tersangka inisial DN (43) dan MFW (31) serta sebanyak 71 orang saksi dimintai keterangan.

Dalam Press Release yang diselenggarakan di halaman Mapolres setempat, Senin (14/09/2020). Kapolres AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., didampingi Wakapolres AKP Sugeng dan Kasat Reskrim serta Kabag ops dan personil unit Tipidkor Reskrim Polres Simeulue menjelaskan, Alhamdulillah, Polres Simeulue berhasil selamatkan uang negara sebanyak Rp 319 juta lebih, dan kedua tersangka inisial DN dan MFW resmi kita tahan. Dalam kasus ini 71 orang saksi kita mintai keterangan”, kata Kapolres Simeulue.

Example 300x600

AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., merincikan, upaya mengungkap dugaan kasus korupsi, dugaan markup dalam kegiatan program Pamsimas di Kabupaten Simeulue dengan menggunakan uang negara dalam jumlah besar sejak tahun 2017-2018.

Dalam kurun waktu selama dua tahun tersebut, Negara gelontorkan anggaran sebanyak Rp.3.676.934.250 untuk program Pamsimas di Kabupaten Simeulue, yakni kegiatan bidang air bersih di 45 Desa dalam 10 Kecamatan.

Barang buktiDari total Rp 3,6 miliar tersebut, ‎tersangka DN dan MFW tidak dapat mempertanggung jawabkan dana sebanyak Rp 1.291.168.200‎.

Selain Barang Bukti (BB) ratusan juta rupiah, Polres Simeulue juga sita dan amankan sejumlah BB lainnya, sampel pipa palsu tanpa SNI, laptop dan sejumlah BB lainnya yang digunakan tersangka untuk memuluskan aksi kejahatannya.

“Kedua tersangka dengan jabatan District Coordinator Pamsimas dan District Financial Management Assistance Pansimas Kabupaten Simeulue, tahun 2017-2018.‎ Kita masih melakukan pengembangan kasus ini, siapa-siapa saja yang terlibat selain kedua tersangka”, tegas AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K.,

Dia menjelaskan, Kedua tersangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana penjara.

‎DN dan MFW mendapat ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun maksimalnya 20 tahun, denda paling sedikitnya 200 juta dan paling banyak satu miliar rupiah. (Hardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *