Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Aceh Utara

Residivis Kasus Sabu Di Aceh Utara Kembali Ditangkap

21
×

Residivis Kasus Sabu Di Aceh Utara Kembali Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara, Relasipublik.Com.- UA, 32 tahun kembali ditangkap polisi di sebuah rumah di Gampong Meunasah Tutong Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (17/11/2020) pukul 21.30 WIB terkait tindak pidana Narkoba.

Kali ini ditangkap bersama ES, 32 tahun, polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 50,35 gram milik UA.

Example 300x600

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya menyampaikan kedua tersangka ini sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara.

“Barang bukti yang diamankan adalah milik UA, sementara peran ES dalam kasus ini adalah penyedia tempat dan pengguna Narkoba juga, tersangka mengaku sabu itu sisa barang yang telah terjual sebelumnya,” terang Iptu Sudiya.

Diketahui UA merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman 1 tahun penjara karena terjerat kasus sabu, kala itu ia ditangkap satu hari setelah rumah mertuanya, Ahmad Budiman (71) di Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon diberondong peluru oleh orang tak dikenal (OTK).

Polisi mengungkap jika penembakan itu dilatar belakangi hutang piutang sabu antara UA dengan komplotan Narkoba.
(Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *