Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten SimeulueTerbaru

Sandri Amin, SH : Kita Dukung Kejaksaan Dalam Menuntaskan Dugaan Kelebihan Bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue

29
×

Sandri Amin, SH : Kita Dukung Kejaksaan Dalam Menuntaskan Dugaan Kelebihan Bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.- Terkait dugaan kelebihan bayar SPPD anggota DPRK Simeulue yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, merugikan negara lebih kurang 2,7 Miliar Rupiah terus menjadi tanda tanya dikalangan masyarakat.

Pasalnya, hingga saat ini perkara kelebihan bayar SPPD anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019, 2019-2024 itu belum menemui titik terang.

Example 300x600

Saat konfirmasi Relasipublik, Sabtu (01/05/2021) melalui telepon selulernya, Sandri Amin, SH salah seorang advokat muda Simeulue itu mengatakan, Dari awal saya secara pribadi selalu sampaikan baik itu kepada kawan-kawan LSM, Wartawan bahkan teman-teman dari kejaksaan bahwa, kita dukung langkah kejaksaan Simeulue untuk menuntaskan kasus korupsi di Simeulue.

hal ini sebagai sebuah pelajaran dan pendidikan hukum kepada kita semua khususnya Masyarakat Simeulue bahwa di Indonesia ini khususnya Kabupaten Simeulue tidak ada yang kebal hukum.

“siapapun dia bila dia telah merugikan negara, maka harus proses secara hukum yang berlaku. Walaupun ia berstatus sebagai anggota DPR. Ini menandakan bahwa Hukum di Indonesia ini tidak tumpul keatas dan tajam kebawah, kita semua berstatus sama di hadapan hukum,” pungkas Sandri Amin.

Kemudian katanya, Pada kasus Dugaan Kelebihan Bayar SPPD DPRK Simeulue bahwa sejauh ini benar bila kelebihan bayar SPPD ini telah dilunasi oleh oknum anggota DPRK, namun harus di ketahui bersama bahwa hal tersebut tidak menghapus status hukum yang disandangnya atau tidak menghapus tindakan hukum yang dilanggarnya. Hal tersebut hanya membantu meringankan, setiap personal yang telah melanggar hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, bila terduga korupsi telah mengembalikan uang dugaan korupsi nya maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 3 UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang hukumannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Dan apabila tidak mengembalikan dugaan korupsi nya, maka yang bersangkutan wajib dikenakan Pasal 2 UU Tipikor yang hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan tidak menutup kemungkinan bila yang bersangkutan juga dapat dikenakan pasal berlapis,” Imbuh Sandri.

Lebih lanjut, Sandri mengatakan, Terkait masalah kejari Simeulue tidak mundur dalam menangani perkara dugaan SPPD tersebut, kita mengucapkan terimakasih kepada teman-teman kejaksaan karena telah menyelamatkan kabupaten Simeulue. Namun kita berharap perkara ini segera selesai dan para oknum yang terduga terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka agar perkara tersebut semakin jelas dan terang hingga tidak menjadi tanda tanya ditengah masyarakat.

”Kita pastikan akan selalu dukung kajari Simeulue dan akan kita akan kawal perkara tersebut hingga tuntas.” tutup Sandri Amin, SH.

Penulis: Hardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *