Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Simeulue

Sat Reskrim Polres Simeulue Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

34
×

Sat Reskrim Polres Simeulue Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE, RELASIPUBLIK.- Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Kini terjadi Lagi Di Pulau Simeulue Aceh. Team Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue, langsung Respon Cepat dan Ringkus Pelaku.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue bersama Team Elang berhasil meringkus pria parubaya dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Example 300x600

Kepada Paur Humas Polres Simeulue dan Sahabat Media, Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H., mewakili Kapolres AKBP Agung Surya Prabowo S.I.K., mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang didampingi Orang Tuanya yang tertuang di Laporan Polisi Nomor : LP.B/41/VIII/RES.1.4./2020/ACEH/RES SIMEULUE Tanggal 30 Agustus 2020.

“TKP pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu di salah satu Kamar rumah (Kios) si Pelaku, di Desa Air dingin Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh,” kata IPDA M.RIZAL, Senin (31/8/2020).

Dijelaskannya, pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah peganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ditetapkan menjadi Undang-undang.

“Identitas pelaku berinisial BA(32) yang merupakan Pekerja Kontrak Daerah
Warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue Aceh, aksinya dilakukan pelaku di dalam Kamar rumah (kios) Pelaku BA di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur kepulauan Simeulue Aceh Itu,” ungkap Kasat.

Waktu kejadian lanjut Kasat M.RIZAL diketahui pada hari Minggu Tanggal 30 Agustus 2020 Sekitar Pukul 19.00 Wib, kronologis kejadian pada saat itu korban datang kerumah (kios) pelaku untuk membeli mie instan, lalu pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam rumah pelaku guna mengantarkan uang.

Kemudian korban masuk ke dalam rumah pelaku dan mengajak korban masuk kedalam kamar secara paksa, selanjutnya pelaku mengunci kamar dan keluar menutup kiosnya atau tempat jualannya.

Setelah menutup kios, pelaku masuk ke dalam kamar dan mematikan lampu kamar dan lalu menyuruh korban untuk duduk di atas pangkuan pelaku dan mengajak korban nonton film tidak layak di handphone pelaku sambil memegang atau meraba dada korban.

Kemudian datang warga kerumah pelaku dan menyuruh pelaku beserta korban untuk keluar dari rumah tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Simeulue dan telah kita tindak lanjuti,” jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, Konologis penangkapan terhadap pelaku yang langsung diamankan oleh Unit PPA Polres Simeulue bersama Team Elang.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di dalam sel Mapolres Simeulue untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tercela itu,” pungkas Kasat Reskrim Polres Simeulue. (Hardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *