Aceh Tengah, Relasipublik.Com.- Ketua Palang Merah Indonesia( PMI ) Provinsi Aceh Murdani Yusuf SE telah membekukan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Tengah. Pembekuan ini dilakukan sehari setelah pelantikan kepengurusan baru PMI Aceh.
Surat Keputusan (SK) Pembekuan diserahkan langsung Sekretaris PMI Aceh Edward M.Nur kepada Aulia Putra S.STP, M.Si selaku anggota Tim Pelaksana Tugas PMI Kabupaten Aceh Tengah di Pendopo Bupati setempat, Sabtu (02/01/2021).
Keputusan pembekuan kepengurusan PMI Aceh Tengah itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua PMI Aceh Nomor : 77/KEP/PMl/XII/2020.
Dalam SK tersebut juga disebutkan bahwa Ketua PMI Aceh menunjuk Edward M.Nur , (Sekretaris PMI Aceh ), sebagai Ketua Tim Pelaksana Tugas PMI Kabupaten Aceh Tengah, Edward akan dibantu oleh Drs.Amir Hamzah, MM sebagai Wakil Ketua, Surya Chandra Nst, Aulia Putra S.STP, M.Si dan Ida Sumita sebagai anggota.
Dalam SK yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2020 tersebut, Tim Pelaksana tugas yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua PMI Aceh, diminta melaksanakan konsolidasi organisasi serta melaksanakan Musyawarah PMI Kabupaten Aceh Tengah paling lambat 2 (dua) bulan sejak keputusan ini ditandatangani.
Murdani yang didampingi Asrizal H.Asnawi ( Ketua Bidang PSD) dan Edward M.Nur (Sekretaris PMI Aceh) Mengatakan, Pembekuan ini dilakukan sebagai upaya peremajaan dan pembenahan di tubuh PMI agar program program kemanusiaan PMI bisa terealisasi dengan baik.
“Sudah kita putuskan, kepengurusan saat ini kita bekukan sementara, dan akan dibentuk ulang dalam Muskab” Tutur Mudani
Sementara itu Bupati Aceh Tengah Drs.Shabela Abubakar MM dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada ketua PMI Provinsi Aceh yang telah melakukan langkah yang tepat untuk membenahi PMI Aceh Tengah.
“Saya juga mengharapkan kepada Ketua tim pelaksana tugas untuk menyegerakan Muskab PMI Aceh Tengah agar roda organisasi bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya” tutupnya. (Y)