Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Aceh Tenggara

Sejumlah Desa di Agara Telah Menyetor Dana Pelantikan, Namun KARANG TARUNA Desa Tak Kunjung di Lantik

162
×

Sejumlah Desa di Agara Telah Menyetor Dana Pelantikan, Namun KARANG TARUNA Desa Tak Kunjung di Lantik

Sebarkan artikel ini

Kutacane, Relasipublik.Com.- Untuk pengukuhan pengurus Karang Taruna Desa, ratusan desa di Aceh Tenggara telah menyetor anggaran pelantikan, namun tahun anggaran telah usai pelantikan tak kunjung dilaksanakan.

Karang taruna adalah salah satu organisasi yang membidangi tentang kepemudaan di mana organisasi ini diciptakan untuk mendorong kemajuan melalui perkumpulan pemuda yang kreatif baik untuk kemajuan Desa, Kabupaten, bahkan Provinsi sehingga di bentuk di setiap wilayah.

Example 300x600

Caca andika salah satu Ketua Persatuan Pemuda Batu Bulan (PETUAN) Kecamatan Babusalam merasa sangat kecewa dengan tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia mengatakan melihat kejadian ini sangat disayangkan yang seharus nya kaum pemuda menjadi pelopor pembangunan tapi dengan kejadian ini menjadi down untuk membangkit semangat kami kaum pemuda,” ujar caca.

Di tempat terpisah Ahmad Sudi Kurniawan sebagai Ketua Pemuda Desa Lawe Sumur Kecamatan Lawe Sumur, menutur hal yang sama bahwa melalui Kepala Desa anggaran untuk pengukuhan Karang Taruna Desa telah di transper ke pihak penyelenggara, namun berganti tahun kami belum juga di lantik. Berdasarkan aturan yang saya tau jika sudah habis tahun maka harus di kembalikan. saya mewakili pemuda meminta kepada APH agar bisa menindak hal ini.

Sedangkan menurut Camat Lawe sumur, Wilda saat di konfirmasikan Pewarta media ini pada tanggal (08/01/2021) melalui via WhatsApp membenarkan bahwa di kecamatan lawe sumur ada 18 desa namun yang sudah menyetor baru 12 Desa untuk jumlah perdesanya saya belum bisa menjawab, karna kegiatan ini saya limpahkan ke PMD,” jelasnya.

Disisi lain, M. Eko Saputra selaku Ketua Bidang Kaderisasi di organisasi PEULEBAT (Pemuda Lembah Alas Sepakat) menyampaikan bahwa, dalam sebuah regulasi tentunya sudah menyalahi aturan karna tahun anggaran yang sudah habis sehingga untuk pembukuan dan SPJ itu tetap di tahun anggaran berjalan, namun melihat dari kejadian itu tentunya pihak hukum harus bertindak karna ini sudah dalam golongan merugikan uang negara.” tuturnya. (DRM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *