Banda Aceh, Relasipublik.Com.- Setelah tiga kali dalam tiga minggu berturut-turut sesuai agenda sidang di sipp Pengadilan Negeri/Pengadilan Tipikor Banda Aceh ditunda terus, akhirnya Jumat (04/06/2021) sore pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi dana pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Simeulue Tahun 2017 digelar, Sabtu (05/06/2021).
Masing terdakwa atas nama Ali Hasmi (Mantan Kadis PUPR Simeulue) dituntut 8 Tahun 6 Bulan, Bereeh Firdaus (Mantan Kabid Bina Marga akhir tahun 2017 hingga awal 2012) 8 Tahun 6 Bulan. Iis Wahyudi (Pejabat Penerima Barang juga Pokja Tender) 8 Tahun 6 Bulan, Dedi Alkana (Kabid Peralatan Dinas PUPR Simeulue) 8 Tahun 6 Bulan sementara Afit Linon yang juga (Mantan Kabid Bina Marga) sebelum masa Bereeh Firdaus dituntut lebih ringan setahun dari yang lainnya, yakni; 7 tahun 6 Bulan.
Dijelaskan dalam tuntutan masing-masing, tuntutan dipotong selama menjalani tahanan penjara dan juga masa tahanan rumah kemudian subsider, membayar uang denda Rp 500 juta jika tidak membayar subsider ditambah hukuman badan yakni penjara masing masing bervariasi rata rata enam bulan.
Khusus terhadap terdakwa Bereuh Firdaus dan Dedi Alkana Jaksa Penuntut Umum (JPU), selain dituntut hukuman penjara tadi dituntut pula untuk membayar uang pengganti kerugian negara selain uang yang disita sebelumnya oleh penyidik Polda Aceh sebagai barang bukti sejumlah kurang lebih Rp 1,4 Milliar.
Adapun Uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terdakwa Bereuh Firdaus Rp 2,3 Milliar dan Terdakwa Dedi Alkana yakni: Rp 2 Milliar. masing masing dituntut paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah untuk membayar uang pengganti. Jika tidak membayar maka harta mereka dapat disita dan apabila harta mereka tidak cukup akan dikenakan hukum pidana penjara tambahan di atas 4 tahun.
Pembacaan sidang tuntutan itu kemarin berlangsung usai Ba’adah Shalat Asar Surat tuntutan yang beredar untuk lima terdakwa masing masing ada ditandatangani oleh Dr. Syahdansyah Putera Jaya, Umar Assegaf, Rahmad Ridha, SH Ismiyadi SH.
Sebagai napak tilas ingatan pembaca bahwa kasus ini berdasarkan hasil Audit BPKP Aceh merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Milliar.
Para pelaku selama masa penyidikan tidak ditahan. Saat kasus dilimpahkan ke kejaksaan para terdakwa barulah di tahan di LP Kaju kurang lebih dua pekan.
Namun menjadi bertambah viral ketika Majelis Hakim yang menangani kasus ini mengalihkan status tahanan para terdakwa dari tahan Rutan Kaju menjadi Tahanan Rumah yang menurut Kepala Humas PN Banda Aceh, Sadri waktu itu pengalian tahan itu atas Jaminan Pemkab Simeulue (Bupati).
Kasus tersebut menjadi heboh lagi ketika tiga dari lima terdakwa bisa pulang mudik lebaran ke Simeulue pada lebaran bulan lalu.
Penulis : Hardani