Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Simeulue

Syahrian Bantah Melakukan Penipuan dan Pemalsuan Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan Di Simeulue

22
×

Syahrian Bantah Melakukan Penipuan dan Pemalsuan Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan Di Simeulue

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.- Anggota DPRK Simeulue dari Fraksi Demokrat Syahrian, membantah melakukan Pemalsuan dan penipuan terhadap pembayaran kegiatan proyek pembangunan jalan Ganang Pusako, Kenangan dan Suak Manang sebagaimana dilansir salah satu media online, Senin (30/11/2020). Bantahan anggota DPRK Fraksi Demokrat ini kami kupas di edisi, Kamis (03/12/2020).

Dalam Konferensi Pers yang digelar di ruang kerjanya, Kamis (03/12/2020), kepada awak media, Syahrian mengatakan pemberitaan tersebut itu tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, karena pada saat melakukan pekerjaan tersebut saya masih berstatus kontraktor dan belum menjadi anggota DPR, lalu kenapa pekerjaan saya sekarang selaku anggota DPR di bawah-bawah dalam hal itu.

Example 300x600

”Saya menduga ada yang berusaha dan mencoba untuk mengkriminalisasi dan melakukan pencemaran nama baik saya, terutama posisi saya selaku kader Partai Demokrat. Maka untuk itu saya akan tempuh mekanisme Hukum atas pemberitaan sepihak yang tanpa Konfirmasi terhadap diri saya terlebih dahulu,” pungkas Syahrian.

Ia menerangkan, dalam berita itu juga ditulis bahwa saya ada melakukan pertemuan atau menjumpai staff pelapor yaitu saudara Agung Nugraha selaku Kasubbid Pembendaharaan KAS Daerah di bidang Pembendaharaan Daerah Kabupaten Simeulue untuk memberikan bukti tanda penerimaan atau penyetoran yang telah dilakukan sebesar Rp 148.725.000.

”Saya tidak pernah melakukan rekonsiliasi atau pertemuan dengan siapapun sebagaimana yang ditulis dalam berita tersebut. semua itu bohong,” ujar Syahrian.

Syahrian juga menjelaskan, kegiatan proyek pembangunan jalan Ganang Pusako, Kenangan dan Suak Manang itu adalah kegiatan tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.881.355.000 (Empat Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dan telah selesai awal tahun 2018 yang lalu. Bukti penerimaan selesainya pekerjaan tersebut juga ada.

Bukti Serah Terima Pekerjaan dan pencairan 95 persen

Dia mengakui soal kekurangan volume pekerjaan tersebut, sesuai hasil temuan BPK terdapat kekurangan Volume pekerjaan dalam hitungannya sebesar Rp. 148.725000. Yang baru dibayar sebesar Rp. 48.725000. sedangkan sisa nya rencana akan dibayarkan setelah nantinya pekerjaan tersebut telah dicairkan dananya 100%.

“Pencairan dananya baru 95% masih tersisa 5% lagi kalau dihitung nominal uang saya masih ada sekitaran lebih kurang Rp 244.000.00 yang belum dibayarkan oleh pihak terkait,” ucap Syahrian.

Selanjutnya dia juga menuturkan, pihaknya pernah mempertanyakan kepada Dinas terkait, kapan akan dilunasi sisa dana yang 5% itu? namun jawabannya, mohon bersabar sisa uang yang belum dilunaskan akan segera dibayarkan oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

Setelah sisa dana yang tersebut diatas sudah dibayarkan, barulah saya akan melunaskan denda kekurangan pembayaran itu.

”Kenapa dari dulu tidak dipermasalahkan, kenapa saat saya sudah menyandang sebagai anggota DPRK baru diributkan,” tanya Syahrian.

Tidak hanya itu, Politisi Partai Demokrat itu juga mengatakan, saya tidak pernah dijumpai maupun disurati oleh pihak terkait tentang permasalahan ini. Kok tiba-tiba mereka langsung melaporkan saya,” ujar Syahrian.

Terakhir kata Syahrian, Saya tetap akan menempuh mekanisme Hukum atas pemberitaan sepihak yang tidak melakukan konfirmasi terhadap saya, dan jelas berita itu telah mencemarkan nama baik saya, baik itu selaku anggota DPRK Simeulue maupun selaku Kader Partai Demokrat.

”Saya akan tempuh jalur hukum untuk permasalahan ini, karena ini telah merugikan nama baik saya selaku anggota DPRK Simeulue dan selaku Kader Partai Demokrat.” tutup Syahrian. (Hardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *