Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota Banda Aceh

Tak Salurkan Bansos Sebesar 1,5 Trilyun, MPO Aceh Surati Presiden

18
×

Tak Salurkan Bansos Sebesar 1,5 Trilyun, MPO Aceh Surati Presiden

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Relasipublik.Com.- Terkait dana Bansos sebesar 1,5 Trilyun  yang sebagian besar bersumber dari dana Otonomi khusus (Otsus), dan belum di salurkan hingga saat ini, membuat Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh menyurati Presiden RI H. Ir. Joko Widodo.

Hal tersebut dikatakan, Syakya Meirizal selaku Koordinator MPO Aceh kepada Relasipublik melalui Pesan WhatsApp nya, Selasa (17/11/2020).

Example 300x600

Dalam surat tersebut, MPO Aceh menyampaikan perihal pembatalan penyaluran Dana Bansos untuk rakyat Aceh oleh Geburnur Aceh. Sebagaimana yang tertulis dalam surat MPO Aceh sebagai berikut;

Nomor : 017/MPO-B/SLP/XI/2020
Lampiran : 1 Berkas
Perihal : Laporan Pembatalan Penyaluran Dana Bansos Untuk Rakyat
Oleh Gubernur Aceh

Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. H. Joko Widodo
di –
Jakarta.

Dengan hormat, dengan ini kami laporkan kepada Bapak Presiden bahwa Gubernur Aceh sampai saat ini belum menyalurkan Dana Bansos senilai 1,5 trilyun rupiah kepada rakyat Aceh terdampak Covid-19 yang telah ditetapkan dalam Pergub No. 38 tentang Perubahan Penjabaran APBA 2020 (Refocussing APBD) pada tanggal 15 Juni 2020 (terlampir).

Padahal tahun anggaran 2020 hanya tersisa kurang dari 1,5 bulan lagi. Akibatnya banyak rakyat Aceh terdampak Covid-19 diluar penerima Bansos dari Pemerintah Pusat (PKH dan BST) dan Dana Desa mengalami kesulitan hidup. Sehingga membuat daya beli masyarakat semakin menurun dan kondisi perekonomin rakyat diseluruh pelosok Aceh kian terpuruk.

Selain itu kebijakan tersebut juga akan berakibat terjadinya potensi mega SiLPA hingga trilyunan rupiah pada APBA 2020. Hal ini sangat kontraproduktif dengan kebijakan Bapak Presiden yang mendorong percepatan realisasi anggaran dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Tindakan Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat tersebut secara gamblang telah mengangkangi UU No. 2 Tahun 2020, Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020, Perpres No. 54 Tahun 2020 , Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020 dan SKB Mendagri – Menkeu No: 119/2813/SJ. Nomor 177/KMK.07/2020. Kebijakan pembatalan penyaluran Bansos ini juga berdampak memperburuk citra Pemerintah dimata rakyat Aceh.

Oleh karena itu, kami memohon Kepada Bapak Presiden untuk memberi teguran keras dan sanksi tegas kepada Gubernur Aceh yang telah mengkhianati hak-hak rakyat ditengah musibah pandemi Covid-19. Agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatan dan kebijakan yang merugikan rakyat serta mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan tindak lanjut dari Bapak Presiden kami ucapkan terima kasih.

Banda Aceh, 17 November 2020
Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh

 

Syakya Meirizal
Koordinator

Tembusan :
1. Menteri Dalam Negeri RI
2. Menteri Keuangan RI
3. Ketua Tim Penanganan Covid-19 Pusat
4. Ketua DPR Aceh.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *