Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Simeulue

Team Elang Resmob Satreskrim Polres Simeulue, Amankan 5 Orang Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Nelayan

14
×

Team Elang Resmob Satreskrim Polres Simeulue, Amankan 5 Orang Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Nelayan

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.– Team ELANG Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil melakukan Penangkapan 5 (lima) orang Pelaku Pengoroyokan terhadap (korban) Nelayan Kompresor. Mereka diamankan karena terkait dugaan melakukan tindak Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana, Senin (01/12/2020).

Ke 5 pelaku pengeroyokan yang diamankan Team ELANG Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue adalah; FIT (29), AL (30), RAS (31), RAD (41), YOY (41) semuanya merupakan warga Desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Smeulue, yang bekerja sebagai Nelayan/perikanan.

Example 300x600

Selain mengamankan para pelaku, Team Elang juga mengamankan barang bukti, satu buah jangkar kapal, satu buah pendayung kayu, yang diduga digunakan sebagai alat untuk menganiaya para korban.

Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama awak media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA M.Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” dari keterangan para Korban, kejadian berawal pada hari minggu tanggal 29 November 2020 pukul 03.00 WIB pada saat korban bersama tiga (3) orang rekan lainnya melakukan pencarian ikan di perairan Desa Kuala Umo Kecamatan simeulue Timur Kabupaten Simeulue dengan menggunakan perahu robin.

Tiba-tiba perahu motor yang digunakan pelapor (Korban) dihampiri tiga orang Pelaku warga Desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue dengan menggunakan spit bot dan bernada suara keras/emosi kepada korban, lalu memukul korban dengan menggunakan pendayung perahu dan juga dengan jangkar.

Kemudian korban digiring ke daratan menuju Desa Air Pinang. Setiba di daratan, korban melihat warga sudah berkumpul setelah merapat di dermaga Desa Air Pinang, korban menerima kembali pukulan dari empat orang yang juga warga Desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan Peristiwa tersebut ke mapolres Simeulue.

Menindak Lanjuti Laporan tersebut, pada hari Senin (30/11/2020) sekira pukul 00.30 Wib, Team Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue yang dipimpin Kasat IPDA, M.Rizal, S.E., S.H., didampingi Kepala Desa setempat melakukan penangkapan terhadap 10 (Sepuluh)orang terduga dan dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan Pemeriksaan.

Kasat menambahkan, dari hasil pemeriksaan semuanya saksi Korban dan 10 (Sepuluh) orang yang diduga pelaku, lima (5) orang diantaranya ditetapkan sebagia tersangka dengan barang bukti pemula yang cukup.

Sementara Lima orang lainnya diserahkan ke keluarganya dengan disaksikan oleh kepala Desa Air Pinang Asmaja. karena belum Cukup bukti dan perlu dilakukan Penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya

Akibat perbuatannya, Kini Ke 5 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simelue untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Labih lanjut kasat mengatakan, Ada pun para korban yang diduga mengalami luka serius tersebut masing-masing, Armada (61), Mudalamin (25), Harun Janil (30) Warga Desa Ana’o, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

Sementara dua korban lainnya masing-masing Rusman (40) Warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan serta Hamdan ATT (19) warga Desa Ana’o,” tutup Kasat. (Hardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *