Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Simeulue

Team “KUCING HITAM” Berhasil Kipas Bandar Narkotika Jenis Ganja Di Simeulue

25
×

Team “KUCING HITAM” Berhasil Kipas Bandar Narkotika Jenis Ganja Di Simeulue

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.- Tidak ada kata maaf dengan Narkoba. Apapun jenis Narkobanya dan apapun bentuknya. Seperti Kata pepatah Jhon Lenon asal dari Negara Amerika Serikat pernah mengatakan,” Stay away from drugs because your future is very precious” (Jauhi narkoba karena masa depanmu sangat berharga).

Demi untuk menyelamatkan Generasi Muda dan generasi Emas Aceh, Khususnya diwilayah kepulauan Simeulue. Kali ini Team “KUCING HITAM” dari Sat Narkoba Polres Simeulue dibawah kendali Kasat IPDA Jh.Sialagan berhasil menerkam Mangsanya pelaku kejahatan Pengedar Narkotika jenis Ganja yakni, MHD (53), yang merupakan Warga Dusun Damai Makmur Desa Sinabang Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, pada hari Selasa (10/11/2020) Pukul 22.30 Wib.

Example 300x600

Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama awak Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPDA Jh. Sialagan mengatakan,” kali kami berhasil menangkap Bandar Narkoba jenis ganja berinisial MHD.

Selain itu Tim kita juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus sedang yang isinya Narkotika Jenis Ganja dengan total berat keseluruhannya 35,46 (tiga puluh lima koma empat puluh enam Gram) yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap tersangka MHD tersebut.

“Kita tangkap tersangka MHD tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dan saat dilakukan penyelidikan serta Pengintaian kita berhasil menangkap MHD berikut dengan barang buktinya” ungkap Jh. Sialagan

Lebih jelasnya lagi, Kasat menjelaskan,” didapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang Bandar Narkoba Ganja, memiliki, menguasai, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis Ganja, bahkan memasok dan mengedar barang haram tersebut ke Pulau Simeulue.

Mendapat informasi itu, Tim Kucing Hitam Resmob Sat Res Narkoba Polres Simeulue dengan hitungan detik langsung bergerak cepat untuk melakukan pengintaian dengan cara tiarap sambil merayap dikegelapan lokasi yang diinformasikan.

Sekira pukul 22.23 Wib, Target sasaran kami, pada saat itu sedang berjalan kaki di belakang kantor telkom di Dusun Desa tersebut, dan Team Kucing Hitam langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tidak meleset sedikitpun, kami berhasil menemukan barang haram tersebut pada MHD.

Menurut Pengakuan MHD, Ganja tersebut di dapat dari inisial DD (DPO) asal Sumatra Utara Medan, dan sedang dilakukan penyelidikan / pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Simeulue,” sebut Jh.Sialagan

Kini tersangka MHD diamankan di Mapolres Simeulue beserta barang bukti berat keseluruhan 35,46 ( tiga puluh lima koma empat puluh enam ) Gram, dan 25 (dua puluh lima) lembar kertas rokok merk 235. Juga turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Azus warna putih.

Akibat perbuatannya tersangka, dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo 114 ayat (1), (2) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Jh. Sialagan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *