Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Simeulue

Team KUCING HITAM Satres Narkoba Polres Simeulue kembali Berhasil Amankan Bandar Narkoba Jenis Sabu

25
×

Team KUCING HITAM Satres Narkoba Polres Simeulue kembali Berhasil Amankan Bandar Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.- Team Kucing Hitam Polres Simeulue kembali amankan satu orang Bandar Narkotika jenis Sabu. Penangkapan itu dibawah kendali Kasat Narkoba IPDA Jh.Sialagan.

Pengedar tersebut berinisial ABZ (26), Seorang Oknum Mahasiswa, yang berasal dari Dusun La’ayao, Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, Kamis (05/11/2020).

Example 300x600

Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama Awak Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPDA Jh. Sialagan mengatakan, Benar kami telah berhasil menangkap Bandar Narkotika jenis Sabu. Selain itu Tim kita juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) paket sabu-sabu besar dengan berat keseluruhannya 13,72 (tiga belas koma tujuh puluh dua) Gram yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap tersangka berinisial ABZ tersebut.

“Kita tangkap tersangka ABZ tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dan saat dilakukan penyelidikan dan Pengintaian kita berhasil menangkap ABZ berikut dengan barang buktinya” ungkap Jh. Sialagan

Diuraikannya, didapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang Bandar Narkoba Sabu, memiliki, menguasai, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis Sabu, bahkan memasok barang haram tersebut Ke Pulau Simeulue.

Mendapati informasi itu Tim Kucing Hitam Resmob Sat Res Narkoba Polres Simeulue dengan hitungan detik langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyamaran dilokasi yang diinformasikan.

Sekira pukul 02.30 Wib, target sasaran pada saat itu sedang duduk di depan teras lokasi rumah Dan Team Kucing Hitam langsung menerkam melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tidak sia-sia kami berhasil menemukan diduga narkotika jenis sabu pada ABZ.

“ Menurut Pengakuan ABZ, barang Bukti sabu tersebut di dapat dari inisial MAK (DPO) asal Nagan Raya, dan sedang dilakukan penyelidikan / pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Simeulue,” sebut Jh.Sialagan

Kini tersangka ABZ diamankan di Mapolres Simeulue beserta barang bukti berat keseluruhan 13,72 (tiga belas koma tujuh puluh dua) Gram, beserta 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya sudah diruncingkan dan 4 (empat) lembar uang kertas pecahan 50.000 (lima puluh ribu) Rupiah juga turut diamankan dan 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna silver.

Tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari Undang – Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” terang Kasat Res Narkoba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *