Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Simeulue

YARA Simeulue Desak Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Jalan dan Jembatan. Ada Tiga Alasan Untuk Dilakukan Penahanan

32
×

YARA Simeulue Desak Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Jalan dan Jembatan. Ada Tiga Alasan Untuk Dilakukan Penahanan

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.- Ketua Bidang Advokasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Simeulue, Hermansyah Manurung, SH mendesak Polda Aceh untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue tahun 2017.

“untuk keadilan hukum kami minta Kapolda menahan pajabat yang terlibat dalam kasus pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue tahun 2017 yang sudah di tetapkan sebagai tersangka”. Kata Manurung, Kepada Relasipublik, Senin (07/12/2020).

Example 300x600

Menurut Manurung, ada tiga alasan untuk dilakukan penahanan yang sudah di atur dalam Pasal 21 KUHAP dimana penyidik dapat melakukan penahanan apabila seorang tersangka di khawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu, untuk menjaga agar tidak terjadinya hal tersebut apalagi para tersangka saat ini masih menjabat jabatan strategis yang berhubungan dengan keuangan Negara, dan YARA Simuelue mengkhawatirkan akan terjadi pengulangan tindak pidananya.

“Syarat penahanan sebagaimana di atur dalam pasa 21 KUHAP karena tersangka di khawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindak pidananya, nah dalam hal ini para tersangka kan masih menjabat, satu yang sudah mengundurkan diri dari jabatan, empat masih menjabat di posisi yang masih berhubungan dengan kasus yang sedang di sidik, dan menurut kami ini sangat riskan akan terjadi penghilangan alat bukti dan mengulangi tindak pidana, oleh karena itu sangat beralasan secara hukum para tersangka ini di tahan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Aceh pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian Negara 5,5 Milyar, adapun para tesangka tersebut adalah:

1. Ali Hasmi (Mantan Kadis PUPR Simeulue /sudah mengundurkan diri).

2. Breeh Firdaus ( Kabid Bina Marga Dinas PUPR Simeulue ).

3. Afit Linon ( Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Simeulue/ Kabid Tranttip Satpol PP Simeulu saat ini ).

4. Iswahyudi ( Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa ).

5. Dedi Alkani (Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bid. Bina Marga).

“ Kita ingin hukum itu ditegakkan dengan sebaiknya tanpa pandang bulu. Sehingga, kewibawaan hukum dan negara tetap terjaga dan hukum sebagai alat pengendali kehidupan masyarakat ini dapat di patuhi oleh masyarakat dengan penegakan yang tanpa membedakan status sosial. Hukum itu harus adil di tegakkan jangan sampai hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas,” tegas Manurung. (R/Hardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *