Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Lhokseumawe

Ungkap Sindikat Curanmor, Polres Lhokseumawe Ringkus Lima Tersangka dan Satu Penadah

132
×

Ungkap Sindikat Curanmor, Polres Lhokseumawe Ringkus Lima Tersangka dan Satu Penadah

Sebarkan artikel ini

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor, Selasa (8/12/2020).

Lhokseumawe, Relasipublik.Com.- Polres Lhokseumawe menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Ops Sikat Seulawah 2020. Dalam pengungkapan kasus itu, tim Polres Lhokseumawe meringkus lima pelaku dan satu penadah.

Example 300x600

Kapolres Lhokdeumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers di depan gedung Satreskrim Polres Lhokseumawe, Selasa (8/12/2020), mengatakan enam tersangka tersebut yakni MI warga Kecamatan Meurah Mulia, MY warga Kuta Blang, Bireuen, SA alias P warga Aceh Tamiang, RJ alias R warga Pante Bidari, Aceh Timur, M alias LK warga Nisam Antara dan satu penadah yaitu bernisial S warga Kuta Makmur, Aceh Utara.

“Selain menangkap enam tersangka ini, tim kita juga menyita batang bukti berupa sembilan unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat jenis pick up dan dua buah kunci T Dominannya di Meurah Mulia, ada tiga laporan polisi. Apakah semua pelaku merupakan sindikat yang sama, itu masih kita lakukan penyelidikan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, semua pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun kurungan.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Selanjutnya, bagi pemilik usaha diminta untuk memasang kamera CCTV di tokonya.

‘Saya imbau kepada pemilik kendaraan, dalam memarkirkan kendaraannya memasang kunci pengaman ganda. Untuk pemilik usaha, pasanglah CCTV, hal untuk memudahkan Kepolisian melakukan penyelidikan jika terjadi tindak kejahatan curanmor dan lainnya,” pintanya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *