Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Simeulue

Team Elang Sat Reskrim Polres Simelue Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Puluhan HP Di Simeulue

544
×

Team Elang Sat Reskrim Polres Simelue Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Puluhan HP Di Simeulue

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.- Team Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue di Back Up Personil Ditreskrimum Polda Aceh dan Resmob Sat Reskrim Nagan Raya dibawah kendali Kasat Reskrim, IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H., bersama Team berhasil mengungkap kasus Pencurian Puluhun HP di Toko Ponsel Auto Cell milik Sdr. RISTANTO yang berada di Desa Suka karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.

Paur Humas Polres Simeulue Bripka Efriadi Saputra dalam rilisnya, Jum’at (11/12) yang dikirim kan kepada relasipublik menjelaskan, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA, Muhammad Rizal, S.H., S.E., mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula setelah Team Elang Resmob mendatangi memeriksa sejumlah pembeli Hanphone diduga hasil curian.

Example 300x600

Satreskrim juga mendatangi sebuah toko Penjual Hp pintar TRIPANA PONSEL milik M Arfan, berlokasi di Desa Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan.

Kepada Team Elang, pemilik toko penjualan telepon pintar “Tripana Ponsel” mengaku membeli telepon pintar tersebut dari pelaku berinisial SLM (36) yang merupakan pecatan TNI-AD, warga Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku SLM mengaku dibantu dua orang pelaku lainnya berinisial HRI (35) warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, serta pelaku SMN(35) warga Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Berdasarkan keterangan SLM, kemudian Kasat Reskrim bersama Team pada hari Kamis tgl 10 Desember 2020 sekira pukul 23.30 Wib melakukan penangkapan terhadap SMN di sebuah rumah milik pelaku di Nagan Raya, serta tersangka HRI di Sinabang, Kabupaten Simeulue.

Akibat perbuatan ketiga pelaku tersebut, pemilik toko penjualan telepon pintar itu mengaku mengalami kerugian karena sejumlah barang dagangan diduga hilang karena dicuri.

Ada pun barang dagangan di toko AUTO CELL milik Korban yang hilang akibat dicuri para pelaku, kata Kasat, diantaranya berupa 41 unit telepon, terdiri dari jenis Xiaomi Note 8 berjumlah delapan unit, delapan sepuluh unit Redmi 8, satu unit telepon pintar merek Vivo V9, satu unit telepon pintar merek Realmi 5, lima unit Oppo A31, 16 unit Oppo A1K, serta 10 lembar kartu paket data Telkomsel.

“Pengungkapan kasus ini berkat kekompakan dan kerjasama Team Elang Resmob Polres Simeulue bersama personel Ditreskrimum Polda Aceh, dan team Resmob Polres Nagan Raya,” kata Kasat.

Dan kini Ketiga pelaku sudah mendekam di Penjara Mapolres Simeulue untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, dan sedang dilakukan penyelidan lebih lanjut.

“Beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya masing-masing lima unit telepon pintar merek OPPO A1K, tiga unit telepon pointar merek Xiaomi Redmi 8, serta satu unit telepon pintar merek Xiaomi Redmi Note 8,” tutup Kasat IPDA M.Rizal. (Rls/Hardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *