Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten SimeulueTerbaru

Siapa Backing Terdakwa Kasus Korupsi Rp 9,6 Millar PUPR Simeulue Hingga Bisa Mudik Lebaran

636
×

Siapa Backing Terdakwa Kasus Korupsi Rp 9,6 Millar PUPR Simeulue Hingga Bisa Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.- Sebagaimana dilansir aceh.kabardaerah.com, Salah seorang JPU dari Kejaksaan Negeri Sinabang yang menangani perkara Korupsi PUPR Simeulue mengatakan pihaknya tidak mengetahui dan tidak memberikan izin perihal pulang kampung atau mudiknya ketiga terdakwa kasus korupsi dinas PUPR tersebut.

“Ia kita tidak mengetahui dan tidak memberi izin soal pulang kampung atau mudik ketiga terdakwa tersebut,” tegasnya, Senin (24/05/2021).

Example 300x600

Hal tersebut menuai berbagai pertanyaan dan kecaman dari masyarakat Simeulue. Salah satunya dari Saiful AB.

Sebagaimana diketahui oleh publik kata Saiful, bahwa ada lima oknum ASN dari Pemkab Simeulue yakni inisial AH, AL, BF, IW dan DK belum lama ini disidik Polda Aceh dalam dugaan kasus korupsi dana Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PUPR Simeulue anggaran 2017.

Kemudian urai Saipul, tepat Jumat 29 Januari 2021 para tersangka diserahkan (P21) ke Kejari Simeulue di Kejati Aceh dengan satu alat bukti diantaranya uang sitaan tunai sebesar Rp 1,4 Miliar.

“Kejaksaan Simeulue dibantu Kajati Aceh langsung menahan para tersangka di Rutan Kajhu tak lama berselang kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dan diperpanjang penahanan di Rutan Kajhu hingga pada sekitar tanggal 17 Februari 2021” jelas Saipul AB.

Dari 17 Februari 2021 status tahanan para terdakwa sesuai yang tertera di link. sipp.pn-bandaaceh.go.id dialihkan menjadi tahanan rumah. Waktu itu sempat menjadi pro kontra di masyarakat.

Di media sosial warga berkomentar meski hal itu diatur oleh undang-undang namun karena tak lazim disikapi macam-macam bahkan diisukan para terdakwa ditangguhkan penahanan mereka namun hal itu segera ditanggapi oleh Humas PN Banda Aceh.

Dilangsir dari ajnn.net , Humas PN Banda Aceh, Sadri mengatakan para terdakwa bukan ditangguhkan status penahanan mereka melainkan dialihkan dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah dengan salah satu pertimbangan adanya surat permintaan atau jaminan dari Pemkab Simeulue.

Nah, adapun kini kata Saipul AB, proses hukum terhadap mantan lima orang pejabat penting di dinas PUPR Simeulue yang sedang berjalan sidangnya menjadi hangat lagi pasca tersiar dan diketahuinya oleh banyak pihak dan penduduk soal bisa mudiknya ke Simeulue 3 dari 5 terdakwa kasus korupsi dana pemeliharaan jalan dan jembatan dinas PUPR Simeulue tahun anggaran 2017.

Kata Saipul AB, “tragedi” sosial itu soalnya memang sesuatu “pemandangan” aneh bin ajaib, betul betul super, sakti mandraguna backing para terdakwa itu dimana orang yang status tahanan mereka sebagaimana di web/situs resmi sipp.pn-bandaaceh.go.id tertera dengan jelas tahanan ruman. Sementara nyata-nya kok bisa bebas mudik lebaran bersama keluarga ke Simeulue bahkan bisa bebas ngopi di tempat umum dan mengendarai mobil sendiri.

Menurut asumsi Saipul AB dan juga beberapa sumber lain di masyarakat bahwa para terdakwa rasanya tidak mungkin berani pulang ke Simeulue dan berani pula berkeliaran di tengah kota jika tanpa dibackup oleh orang kuat.

Untuk itu Saipul AB Meminta KPK untuk mengungkap hal ini juga diminta Bapak Presiden RI melalui Kemendagri agar menindak pejabat yang menyalahgunakan wewenang dengan memberikan keistimewaan pada terdakwa kasus korupsi yang dimana langkah dimaksud bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di RI serta Nawacita yang didengungkan Presiden.

Soalnya menurut Saipul AB, dalam kondisi pandemi Covid 19 meski di Aceh aturan Mudik antar daerah kabupaten tidak dilarang seperti di Jawa sana, kata Saipul AB tetap aja ada aturan yang meski dijalani seperti halnya Prokes termasuk soal Swab Antingen.

Melalui Media Saipul AB meminta kepada PN Banda Aceh kiranya memberikan penjelasan seputar bisa mudik nya tiga dari lima terdakwa dimaksud jika hal itu atas izin Pengadilan Banda Aceh masyarakat mengetahuinya tapi jika tidak kenapa orang tahanan rumah bisa mudik lebaran.

“Siapa yang menjamin nya juga harus bertanggung jawab dan ikut memikul konsekuensi sehingga kasus yang banyak menjadi perhatian khususnya dari warga Simeulue ini tidak terlalu mempertontonkan kesenjangan perlakuan pada para terdakwa korupsi,” tegasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *