BANDA ACEH, RELASIPUBLIK.COM.- Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kepada lima terdakwa korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue, mendapat dukungan dan apresiasi dari mahasiswa Simeulue.
Apresiasi dan dukungan itu disampaikan Kutar Maulana, Kamis (24/06/2021).
Kutar Maulana menyampaikan, dirinya mendukung dan mengapresiasi penuh upaya JPU dalam mengajukan banding terhadap vonis terdakwa Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue. Ia menilai vonis 2,5 tahun dan denda 50 juta subsider satu bulan penjara masih terbilang ringan.
“Vonis ini masih terlalu ringan dari pada tuntutan JPU yaitu 8,6 tahun penjara dan denda 500 juta, itu sebabnya kami sangat mendukung upaya banding yang dilakukan JPU,” ujar Kutar Maulana.
Ia juga berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh agar menjatuhkan vonis maksimal kepada ke lima terdakwa untuk memberi efek jera terhadap para pelaku korupsi. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini sampai putusannya dinyatakan inkrah.
“Perbuatan Korupsi ini merupakan perbuatan yang melawan hukum serta merugikan Rakyat dan Negara, sehingga pembangunan pun terhambat, daerah menjadi tertinggal karena ulah para oknum tersebut, maka mari kita kawal kasus ini sampai putusannya inkrah,” ajak Kutar Maulana.
Sebelumnya diberitakan Terdawa Korupsi Dinas PUPR Kabupaten Simeulue dituntut JPU 8,6 tahun Penjara. Selain Dituntut Penjara, 2 dari 5 Terdakwa Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp 4,3 Milliar.
Adapun Uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terdakwa Bereuh Firdaus Rp 2,3 Milliar dan Terdakwa Dedi Alkana yakni: Rp 2 Milliar. masing masing dituntut paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah untuk membayar uang pengganti. Jika tidak membayar maka harta mereka dapat disita dan apabila harta mereka tidak cukup akan dikenakan hukum pidana penjara tambahan di atas 4 tahun.
Mengutip Beritakini.co, JPU Kejati Aceh mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh kepada lima terdakwa korupsi proyek pemeliharaan jalan-jembatan Simeulue.
“Kami mengajukan banding sesuai ketentuan KUHAP” kata Kasi Penkum Humas Kejati Aceh Munawal Hadi, Rabu (23/6/21).
Menurutnya, banding tersebut diajukan karena putusan hakim terhadap terdakwa Ali Hasim, Bereueh Firdaus, Afit Linon, Lis Wahyudi dan Dedi Alkana, jauh lebih rendah dari tuntutan.
Di mana hakim hanya menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Sementara tuntutan jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 hingga 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga hingga enam bulan kurungan.
“Atas putusan yang disampaikan majelis hakim Rabu, 16 Juni 2021 lalu, kami menyatakan banding,’ katanya.
Penulis : Hardani