Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota Banda AcehTerbaru

Presiden Tanda Tangani Perpres 82 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, REPDEM Aceh Ucapkan Terimakasih

67
×

Presiden Tanda Tangani Perpres 82 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, REPDEM Aceh Ucapkan Terimakasih

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH, RELASIPUBLIK.COM.- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Provinsi Aceh, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. Joko Widodo. Ucapan terimakasih itu disampaikan Ketua Repdem Aceh, Nazaruddin Zakaria, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“Terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia dan khusus nya di Provinsi Aceh, karena ini adalah regulasi baru yang memperkuat bagi Pemerintah Daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran. Untuk itu REPDEM Aceh mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi langkah tepat Presiden Jokowi atas kepeduliannya terhadap dunia Pesantren,” ucap Nazaruddin saat di temui media ini di salah satu Warung kopi di Banda Aceh, Rabu (15/09/2021) kemarin.

Example 300x600

Nazaruddin juga mengatakan, Dunia pesantren memang sangat membutuhkan dukungan dan Suport dari Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, untuk pembangunan sarana prasarana di pesantren agar Kualitas pendidikan di Pesantren menjadi lebih baik. Di pesantren di didik generasi penerus bangsa yang berpegang teguh kepada kaedah agama.

“Pesantren tempatnya belajar agama yang menghasilkan generasi intelektual, berakhlak, satun dan Islami,” ungkapnya.

Ia menuturkan, para santri harus memiliki tempat menuntut ilmu yang layak dan nyaman, melalui Perpres ini kita berharap dunia pendidikan di dayah ke depannya semakin maju dan berkembang. Selain mengajarkan ilmu agama juga mengajarkan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya.

“Pada Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” ucap Nazaruddin.

Ia juga mengungkapkan, Sebenarnya jika kita kaji dan sadari, sudah banyak kepedulian Pemerintah di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, salah satunya adalah peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober setiap tahunnya. UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan banyak lainnya.

“Tentu ini sebuah penghormatan dari Pemerintah Pusat kepada para santri dan ulama, dan sudah sepatutnya kita apresiasi dan berterimakasih serta mendukung penuh setiap langkah baik dari Pemerintah.” ajak Nazaruddin.

Sebelumnya, Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (14/09/2021) , Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

Penulis : Hardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *