BANDA ACEH, RELASIPUBLIK.COM.- Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) mengapresiasi pihak kepolisian Polda Aceh karena telah mampu mengungkap beberapa kasus korupsi yang sempat heboh dan menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat Simeulue beberapa waktu yang lalu.
Apresiasi itu di sampaikan, Nazaruddin selaku Ketua Lembaga Pemantauan Lelang Aceh (LPLA) melalui rilisnya yang diterima Relasipublik, Sabtu (02/10/2021).
Selain memberikan apresiasi atas kinerja penegak hukum, Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) juga mendesak penegak hukum agar mampu mengungkap Aktor Intelektual yang mungkin terlibat dalam kasus-kasus korupsi yang terjadi di kabupaten Simeulue.
“Kasus-kasus ini terlihat sangat aneh, kenapa pejabat setingkat Kepala Dinas siap mengambil resiko dan setingkat kepala UKPBJ/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa juga siap pasang badan, tidak mungkin mereka berani melakukan hal tersebut jika tidak ada yang menjaminnya,” ucap Nazaruddin.
Ia juga menjelaskan, Proses tender di Kabupaten Simeulue memang sangat unik, mereka berani melanggar aturan lelang, dimana setiap tahapan di ikat oleh waktu yang sudah diatur dalam sistem LPSE.
“Pokja berani mengulur ngulur waktu Evaluasi bahkan berbulan bulan belum ditetapkan pemenang tender. kebijakan Pokja jelas-jelas melanggar aturan,” tutur Nazaruddin.
Lebih lanjut Nazaruddin mengatakan, Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) intens melakukan monitoring terhadap hasil Evaluasi Pokja pada LPSE Kabupaten Simeulue.
“LPLA melihat tidak ada perubahan pada pejabatnya, mereka tidak takut masuk penjara padahal didepan mereka kasus perkasus terus terjadi,” kata Nazaruddin.
Ia berharap, semoga saja Penegak hukum dapat mengungkap siapa Aktor Intelektualnya.” tutup Nazaruddin. (R/H)