SIMEULUE, RELASIPUBLIK.COM.- Pedagang Toko Bangunan, Surya Mandala bin H Nando yang sempat ditetapkan sebagai tersangka karena membantu perangkat desa demi kelancaran pembangunan gampong akhirnya diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan. Hal itu tertuang dalam keputusan hakim pengadilan Banda Aceh dengan nomor 35/pid.sus-TPK/2021/PN.Bna.
Majelis hakim yang diketuai oleh Zulfikar SH MH dengan anggota Sadri SH MH dan Elfama Zein SH menyatakan bahwa Surya Manda Bin H Nando tidak terbukti secara sah dan menyakin kan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Majelis hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa Surya Mandala bin H.Nando dari semua dakwaan penuntut umum, dan Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan memulihkan hak terdakwa Surya Mandala dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.
“Alhamdulillah, akhirnya kebenaran pasti Allah tunjukkan. Kita berterimakasih kepada majelis hakim dan berbagai pihak yang telah berjuang untuk membuktikan yang benar tetaplah benar,” kata Surya Mandala melalui rilis dari keluarga yang di terima media ini, Jum’at (24/12/2021).
Surya menambahkan, keadilan merupakan nilai terpenting dalam penegakan hukum.
“Alhamdulillah, hari ini kami rasakan keadilan itu kini sudah terwujud,” ujarnya.
Sebelumnya, pedagang toko bangunan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya membantu kesulitan pihak desa, dan memberikan pinjaman uang karena saat akhir tahun ketersedian uang cash di Bank Aceh terbatas.
Pada saat itu Surya mandala juga diduga sudah merugikan keuangan negara sebesar hampir setengah miliar. ternyata hal itu terbukti tidaklah seperti yang didugakan kepadanya, melainkan dalam dawaan jaksa penuntut umum hanya lah senilai Rp.16. 000. 000 (enam belas juta rupiah), yang mana uang senilai 16.000.000 juta tersebut sudah berupa D/O semen yang sekarang sudah dipegang oleh pihak desa dan itu sudah bukan tangung jawab Toko RD Baru atau Surya Mandala maka dari itu hakim majelis memutuskan Surya mandala di bebas kan karena tidak terbukti bersalah.
Selain dari Surya Mandala, 2 perangkat desa Kuala makmur juga ikut dibebaskan / diputuskan tidak bersalah dalam tindak pidana korupsi uang desa yakni TPK Desa Kuala makmur atas nama RUSDI dan Sekretaris Desa Kuala makmur YUNANSYAH.
“Kami meminta kepada penegak hukum janganlah hukum dijadikan keinginan oknum tertentu, tapi jadikanlah hukum sebagai aturan tertinggi yang harus dijunjung tinggi dengan rasa keadilan,” tutupnya. (Hardani)