SIMEULUE, RELASIPUBLIK.COM.- Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersekala Mikro sebagai upaya percepatan penanganan penularan Covid-19, Batituud Koramil 08/Alafan Pelda Saharuddin bersama Kapolsek dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan di Jalan utama desa langi Kecamatan Alafan. Selasa (08/06/2021).
Kegiatan opersi yustisi yang di laksanakan oleh petugas dalam melakukan pendisiplinan dan menghimbau pengguna jalan agar lebih mematuhi dan lebih peduli dengan penggunaan masker sehingga akan terlindung dari penyebaran covid 19.
Dalam kesempatan kegiatan operasi yustisi Batituud Koramil 08/Alafan Pelda Saharuddin mengatakan bahwa kegiatan ini gencar di laksanakan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat sebagai upaya menegakan aturan protokol kesehatan Covid-19 guna dalam mendukung kebijakan pemerintah.
“Semoga dengan gencar dilaksanakannya operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan.” tutup Batituud Koramil 08/Alafan. (Ril)