SIMEULUE, RELASIPUBLIK.COM.- Batituud Koramil 06/Teluk Dalam Kodim 0115/Simeulue Serma Syafroni menghadiri kegiatan Pilkades, sebanyak 11 orang peserta calon Keuchik dari Kecamatan Teluk Dalam dari 3 Desa/Gampong melaksanakan wajib mengikuti tes membaca Al-Qur’an setelah di nyatakan lulus melewati proses seleksi administrasi, Kamis (03/02/2022).
Persyaratan tersebut merupakan agenda tercatat dalam tahapan atau proses pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Simeulue, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Keuchik di Provinsi Aceh.
Pada kesempatan Batituud Serma Syafoni mengatakan, apabila peserta Pilkades tidak mampu membaca Al-Qur’an secara otomatis di anggap tidak memenuhi syarat mengikuti kompetisi pemilihan kepala desa berdasarkan jadwal yang telah di tentukan.
“Ada tiga karakter yang di nilai, Pertama adab peserta, kedua harkat dan mat dari bacaan dan yang ketiga makharijul huruf (makhraz huruf) dari bacaan di mana tim penguji di pastikan tidak akan ada unsur nepotisme dalam menentukan hasil tes baca Al-Qur’an bagi peserta calon Keuchik (Kepala Desa).” tutupnya. (Ril)