Simeuleu, Relasipublik.Com.- Sungguh biadap. Seorang Ayah tega setubuhi anak kandung nya sendiri. Perbuatan bejatnya itu telah berulang kali ia lakukan. Senin (24/05/2021).
Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui KBO Reskrim IPDA FIRDAUS, S.Psi, mengungkapkan bahwa, Tersangka berinisial YUS merupakan ayah kandung dari korban.
Perbuatan bejat yang diduga dilakukan oleh inisial Yus terhadap anak kandungnya di luar nalar dan logika manusia. Tersangka tersebut dilaporkan oleh korban yang diantar oleh kedua orang temannya untuk memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialami melati ( Bukan nama sebanarnya).
Dari sanalah kasus pemerkosaan itu terungkap,” ungkap KBO Reskrim.
Berdasar Laporan Polisi Nomor : LP. B/ 19/ V/Res.1.24./2021/Aceh/Simeulue , tanggal 21 Mei 2021. dan langsung ditindak lanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim bersama dengan Team Elang Resmob Polres Simeulue, untuk meringkus Tersangka,” jelas KBO Reskrim Jumadil.
Lebih lanjut KBO Reskrim IPDA JUMADIL menguraikan, atas laporan yang kita terima kejadian terebut bermula Pada bulan februari tahun 2021 sekira pukul 08:00 Wib.
Tersangka inisial YUS (ayah kandung korban) pada saat itu memasuki kamar korban dan meraba tubuh korban yang sedang tidur. Pada saat itu juga Korban melawan sehingga pakaian Korban koyak dan Tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan persetubuhan sehingga korban mengalami trauma.
“Persetubuhan yang di lakukan Tersangka (ayah kandung korban) sudah berulang kali dilakukan terhadap Melati (korban) hingga terakhir kali dilakukan pada hari selasa tanggal 18 Mei 2021,” jelas Jumadil.
Lanjutnya, Selama persetubuhan terjadi, korban dibawah ancaman dan paksaan oleh pelaku sehingga tidak dapat melakukan perlawanan.
Pada Ju,mat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 10.00 wib korban Melati diantar oleh kedua orang temannya untuk memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa yang korban alami ke Mapolres Simeulue dan langsung di tindak lanjuti oleh Personil Sat Reskrim Polres Simeulue.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari Kedepan di sel tahanan Polres Simeulue untuk di lakukan Pemeriksaan lebih dalam,” terang KBO Reskrim Simeulue.
Ia menuturkan, barang bukti turut di amankan berupa, 1 (satu) lembar baju korban, 1 (satu) lembar celana dalam dan 1 (satu) lembar Brah/BH.
Tersangka inisial YUS dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak-diancam dengan Uqubat Ta’zir Cambuk paling sedikit 150 Kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 Garam emas murni, paling banyak 2.000 Gram emas murni atau paling singkat penjara 150 bulan, paling lama 200 bulan.” Jelas IPDA Jumadil KBO Reskrim Polres Simeulue.
Kemudian katanya, Tersangka yang diringkus itu berinisial YUS (41), pekerja wiraswasta, warga Desa Suka karya Kecamatan Simuelue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh.
“Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih pelajar dan berumur (15) tahun.” tutup IPDA Jumadil.
Penulis : Hardani