Ilustrasi
Lhokseumawe, Relasipublik.Com.- Seorang pria asal Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria berusia 43 tahun ini ditangkap karena nekat membacok Jailani (58), yang tak lain adalah abang iparnya sendiri.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam keterangannya mengatakan, aksi nekat itu dilakukan pelaku karena tak ingin dinasehati abang iparnya. Pasalnya, pelaku kerap melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.
“Karena pelaku tak terima sering dinasehati korban, pelaku nekat membacok korban,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto pada Senin (21/12/2020).
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya kepada awak media mengatakan, motif ini dipicu lantaran pelaku sering dinasehati korban karena kerap melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. Turut disita sebilah parang dan sepasang pakaian milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 354 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun penjara. (Azhari)