Banda Aceh, Relasipublik.Com.- Pemerintah secara tegas melarang Front Pembela Islam (FPI) menjalankan seluruh kegiatan organisasi. Hal itu dikarenakan FPI tidak lagi memiliki dasar legalitas sebagai organisasi masyarakat (Ormas).
Oleh karena itu, Kepolisian Daerah Aceh meminta seluruh lapisan masyarakat khususnya Aceh untuk membantu aparat menjalankan keputusan pemerintah. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K, M. Si dalam siaran persnya, Kamis (31/12/2020) di Mapolda Aceh.
Dikatakan Kabid Humas, keputusan pemerintah tersebut telah didukung oleh beberapa organisasi masyarakat (ormas) dan masyarakat diminta mendukung tindakan tegas dari pemerintah terkait pembubaran FPI tersebut.
“Masyarakat patut mendukung dan mengapresiasi keputusan pemerintah membubarkan FPI dan membantu penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI dan Polri dalam menjalankan keputusan pemerintah tersebut,” ujar Kabid Humas.
“Keputusan pemerintah tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam Kementerian/Lembaga dan menjadi bukti negara hadir untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” sebutnya lagi.
“Keputusan tegas ini juga membuat masyarakat merasa lega sekaligus merasakan kehadiran negara,” ungkapnya.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi keputusan pemerintah tersebut. Ia mendorong masyarakat turut aktif melaporkan segala bentuk kegiatan ormas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta meresahkan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu ada aturan yang jelas termasuk pemasangan atribut seperti spanduk atau baliho. Masyarakat harus mendukung penertiban semua bentuk atribut yang bermaksud memecah belah persatuan bangsa,” tegasnya
Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 masyarakat membutuhkan keadaan yang tenang. Di samping itu, pemerintah juga perlu berkonsentrasi memulihkan perekonomian negara.
“Saya harap seluruh elemen masyarakat dapat konsentrasi untuk melewati masa pandemi COVID-19 ini, tanpa ada gangguan-gangguan yang meresahkan masyarakat,” imbuh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K, M. Si. (Rls/Hardani)