Lhokseumawe, Relasipublik.Com.- Seorang pria berinisial VS (32) dan H (40) berjenis kelamin wanita diringkus petugas Bandara Malikussaleh, Sabtu (19/12/2020)
Keduanya kedapatan hendak menyelundupkan Narkotika jenis sabu – sabu tujuan Jakarta.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIk MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe mengatakan, kedua tersangka tersebut dibekuk oleh petugas bandara pada saat pemeriksaan dan check in untuk keberangkatan.
“Pada saat keberangkatan untuk boarding keberangkatan dengan pesawat Lion Air tujuan Kualanamu, Sumatera Utara Alhamdulillah atas kesigapan petugas bandara, mereka dengan modus mengisikan barang sabu ini dalam koper bisa terdeteksi oleh X-ray,” ujarnya.
Menurut Kapolres, petugas mencurigai tingkah tersangka dan barang dalam koper yang dibawa oleh penumpang ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas. Teryata kecurigaan petugas bandara benar, saat digeledah ditemukan dua bungkus sabu masing – masing seberat 520 gram dan satu lagi 461 gram, total semuanya kurang lebih 981 gram.
“Setelah itu, petugas memberitahukan kepada anggota kami untuk dilakukan interogasi awal di sana, lalu di serahkan ke Satresnarkoba. Kita lakukan pengembangan terhadap dua tersangka, kita mendapatkan lagi barang bukti sabu di rumah VS seberat 16 gram. Jadi tersangka ini dikasih imbalan Rp 15 juta apabila barangnya sampai di Jakarta,” pungkas Kapolres.
Kapolres menambahkan, Kepolisian akan melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut dari mana asal narkotika yang didapatkan tersebut. Kedua tersangka terancam hukuman minimal di atas Lima tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (Azhari)