SIMEULUE, RELASIPUBLIK.COM.- Polres Simeulue melaksanakan Press Release Tahunan capaian kerja selama tahun 2021. Kegiatan press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Simeulue, AKBP. Panji Santoso di dampingi Wakapolres Kompol. Azhari dan Kasatreskrim, AKP Riski Adrian di aula Joglo Mapolres setempat, Rabu (29/12/2021).
Dalam press release tersebut Kapolres Simeulue mengatakan, untuk penyelesaian masalah atau penyelesaian laporan dalam kurun waktu satu tahun ini di serse pihak menerima sebanyak 82 laporan yang selesai 74 dan di Narkoba sebanyak 11 penyidikan selesai 10.
“ini berarti persentase reskrim 90,24 persen, sementara di narkoba 90,9 persen,” kata Kapolres Simeulue.
Ia menjelaskan, kenapa belum 100 persen? karena masih ada perkara yang sedang berjalan, masih ada perkara dalam tahap penyidikan dan masih ada perkara yang belum P21,” jelas Ajun Komisaris Besar Polisi itu.
Kemudian katanya, untuk kasus narkoba semenjak tahun 2021, pihaknya berhasil memberantas narkoba jenis sabu sebanyak 7 perkara dan ganja sebanyak 4 perkara dengan barang bukti sabu seberat 11, 51 gram dan ganja seberat 1 kg 198 gram.
Kemudian untuk kasus penipuan online, pihaknya menemukan sebanyak 6 perkara dan penyelesaian nya sukses 100 persen dan untuk kasus pencabulan sebanyak 3 perkara selesai 2 perkara.
Selanjutnya kata Kapolres Simeulue, untuk kasus korupsi ada 1 perkara, namun pihaknya membagi perkara tersebut menjadi 3 berkas sehingga selesai 3 perkara yang di hitung untuk P21 nya. Dari kasus korupsi tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.537 juta.
Penulis : Hardani