Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaTerbaru

Pakar Hukum Sebut Tidak Ada Makna Polisi Unlawful Killing Terkait Kasus Laskar FPI

99
×

Pakar Hukum Sebut Tidak Ada Makna Polisi Unlawful Killing Terkait Kasus Laskar FPI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Relasipublik.Com.-Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa tidak ada Unlawful Killing terkait dengan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Indriyanto, hal itu merujuk pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melaporkan hasil investigasi atau penyelidikannya, bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI saat peristiwa tersebut.

Example 300x600

“Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum dalam hal ini Polri, jadi artinya ini adalah tidak ada makna yang dinamakan Unlawful Killing,” kata Indriyanto, Sabtu (09/01/2021).

Justru, kata Indriyanto, keputusan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam hal ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa, lantaran adanya upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.

“Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah yang dibenarkan memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukun karena ada serangan terlebih dahulu yang ancam jiwa,” ujarnya.

Selain itu, Indriyanto mengatakan, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta yang tersajikan bahwa adanya baku tembak antara Laskar FPI dan Polisi. Sebab itu, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.

“Selain itu rekomendasi dapat dilihat ada related evidence terkait tembak menembak itu dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara illegal jadi semua ini memberikan klarifikasi bahwa Unlawful Killing terhadap kematian dua anggota FPI tidak ada kaitan dan tindakan aparat, dapat dibenarkan dan dipertangungjawabkan secara hukum.” tutupnya. (**)

 

Sumber: Bidhumas Polda Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *