Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota Banda AcehOpiniTerbaru

Peranan Zakat Dalam Menangani Covid-19

114
×

Peranan Zakat Dalam Menangani Covid-19

Sebarkan artikel ini

Foto Ilustrasi

Oleh : Jefri Yandi, Lc

Example 300x600

Banda Aceh, Relasipublik.Com.- Zakat merupakan berasal dari bahasa arab zakka-yuzakki yang secara harfiah berarti pertumbuhan, meningkat atau menyucikan. Dalam konteks individu, zakat bermakna to improve atau to make better. Sehingga zakat juga bermakna sebagai keberkahan, pertumbuhan, suci, dan perbaikan. Melihat kinerja zakat yang begitu ijbary (memaksa) ke setiap individu muslim yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat tepat pada sasarannya.

Sepanjang sejarah khilafah Islam, zakat telah menjadi bukti sebagai instrumen fiskal utama guna menopang perekonomian kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, dalam perekonomian di negara-negara Islam kontemporer termasuk Indonesia, zakat masih dipandang sebagai instrumen keuangan sosial yang penyalurannya hanya untuk kelompok tertentu dan tidak diberdayakan untuk keuangan negara, terlepas dari kondisi potensi penghimpunannya begitu besar.

Munculnya wabah covid-19 mampu menghambat perekonomian rakyat Indonesia. Dalam satu dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di bawah angka 3 persen. Catatan sejarah perekonomian Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia pernah dua kali mengalami ekonomi yang negatif, yaitu tahun 1963 (-2,24 persen) saat orde lama dan tahun 1998 (-13,13 %) saat kejatuhan orde baru.

Melihat kondisi ekonomi yang begitu rendah, kontribusi seluruh komponen lembaga menjadi peran penting dalam menangani wabah covid-19. Salah satu institusi yang menjadi instrumen utama dalam penanganan dampak covid-19 ini adalah zakat. Dengan segala kemungkinan perubahan yang terjadi dalam penyaluran zakat kepada mustahiknya, maka zakat bisa disalurkan kepada rakyat yang mengalami hambatan perekonomian akibat dampak covid-19. Baik warga miskin, berkemampuan, atau orang kaya yang terpaksa terhenti pendapatanya karena tidak bekerja. Walau secara terbatas Allah hanya menetapkan delapan golongan yang mustahik zakat di dalam Alquran, akan tetapi karena adanya dampak wabah pandemi covid-19, maka mustahik semakin meningkat.

Dalam perspektif Islam, zakat harta boleh dikeluarkan dalam bentuk mata uang apapun, asalkan terpenuhi syarat-syaratnya. Baik ia simpan di rumah, Bank, perusahaan yang ia bangun, atau dalam bentuk apapun yang mana ia bisa menariknya kapan ia mau. Kemudian nishab zakatnya sebesar 2,5% dari hartanya yang dikeluarkan setiap tahun sesuai tahun hijriyah. Bila ia hitung dengan hitungan masehi, maka ia wajib mengeluarkannya sebesar 2,577%, melihat ada tambahan 11 hari dalam setahun. Sedangkan perhiasan yang biasa dipakai, maka tidak wajib zakat atasnya. Karena zakat hanya diwajibkan atas harta yang tumbuh. Perhiasan dan sebagainya yang biasa digunakan oleh individu berupa mobil, rumah, dan sebagainya yang dianggap tidak diperjualbelikan, maka tidak wajib zakat walau nilai harga sangat tinggi menurut jumhur ulama.

Bagi muslim yang tertunda menunaikan ibadah haji ataupun umrah, dimana sebelumnya ia pernah menunaikannya baik haji maupun umrah, alangkah baiknya dana tersebut disalurkan kepada warga miskin dan yang membutuhkan akibat dampak covid-19. Ini justru lebih besar pahalanya, lebih dekat kepada taqwa, dan memberikan kemaslahatan yang sangat besar ketimbang ia gunakan untuk pergi haji atau umrah yang kedua kalinya.

Ini sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam shahih Muslim hadis No.4677, Nabi Bersabda yang artinya “Seorang muslim dengan muslim yang lain adalah bersaudara. Ia tidak boleh berbuat zhalim dan aniaya kepada saudaranya yang muslim. Barang siapa yang membantu kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barang siapa membebaskan seorang muslim dari suatu kesulitan, maka Allah akan membebaskannya dari kesulitan pada hari kiamat.

Dekan Universitas Al Azhar Mesir DR. Ahmad Al Badawi Salim mengatakan, “Apa yang dialami oleh umat Islam akibat dari dampak wabah covid-19, maka sudah sepantasnya setiap komponen lembaga yang ada untuk bersinergi dan bersegera dalam menangani krisis perekonomian dengan mengalokasikan zakat kepada yang membutuhkan, ini sesuai dengan kemaslahatan bersama yang dituntun oleh syariat.

Teknis penyerahan zakat harta dapat dilakukan secara langsung kepada individu yang mustahik atau diserahkan kepada institusi zakat, atau diperkenankan untuk menyerahkannya kepada Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang memiliki izin operasional dalam penyaluran zakat, dan mereka bertanggung jawab atas penyalurannya kepada masyarakat terkhusus yang terdampak wabah covid-19.

Saat ini di Indonesia, pengelolaan zakat sudah menjadi kewenangan negara sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2011. Diantara lembaga zakat nasional yang aktif merespon dalam penyalurannya adalah BAZNAS dan LAZ. Mereka bersinergi dalam program kesehatan dan sosial. Hingga bulan Mei 2020 yang lalu, BAZNAS pusat telah menyalurkan dana sebesar Rp 28,3M yang dialokasikan untuk program darurat kesehatan, dan sosial ekonomi.

Menurut laporan BAZNAS Pusat, sebanyak 357.000 mustahik telah menerima manfaat program penyaluran BAZNAS Pusat di tengah wabah covid-19, belum lagi ditambah dari laporan BAZNAS Provinsi, Kabupaten/kota yang kian meningkat. Ini menunjukkan bahwa peran zakat semakin efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Wallahu a’lam bisshawab.

(Penulis adalah mahasiswa pascasarjana UIN Ar-Raniry Prodi Ekonomi Syariah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *