Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten SimeulueKriminalTerbaru

Pertolongan Jahat, Penadah 17 Mayam Emas Curian Diringkus Polisi

95
×

Pertolongan Jahat, Penadah 17 Mayam Emas Curian Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Relasipublik.Com.- Polisi mulai membongkar dan mengungkap kasus pencurian emas di simeulue. Satu orang Pelaku Kejahatan yang diduga sebagai penadah Emas Curian berhasil diringkus Team Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue.

Penangkapan tersangka penadah itu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU, Muhammad Rizal, SE., S.H., Rabu (19/05/2021).

Example 300x600

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., menyebutkan bahwa, penangkapan satu orang yang diduga Penadah ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka inisial YG pada tanggal 21 Januari 2020 yang lalu.

“Tersangka ini diduga merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadahnya,” kata Kasat Reskrim IPTU, M. RIZAL, S.E., S.H.,

Ia menyebutkan, Pelaku Penadah yang ditangkap berinisial FA, (32), wiraswasta yang merupakan Warga Desa Kuta Padang Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh.

”Tersangka FA berhasil kita amankan dirumah adik Kandungnya pada senin tanggal 17 mai 2021 sekira pukul 03.00 Wib yang berada di Desa Bunga Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue. Penangkapan penadah tersebut turut didampingi Kepala desa setempat tanpa ada perlawanan dan tersangka langsung kita giring ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Kepada Petugas tersangka FA mengaku setelah menerima barang bukti Emas tersebut dari adik kandungnya inisial YG, emas tersebut telah dijual ke Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dan akan dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.

“Kita akan terus kembangkan kasus ini dan Kita akan kejar para penadah itu sampai ke akar-akarnya,” ujar Kasat Reskrim.

pencuri emas dan Penadah tersebut adalah adik kakak kandung, dan si penadah itu juga terlibat kasus penganiyaan,” kata Kasat saat dihubungi via Pesan WhatsApp.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara, dan dalam perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) dengan ancaman penjara 2 tahun delapan bula KUHPidana.” tutupnya.

Penulis : Hardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *