Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Aceh BaratTerbaru

Rapat Penegakkan Hukum Prokes Dengan Pelaku Usaha Di Gelar Di Posko PPKM Mikro Kodim 0105/Abar

577
×

Rapat Penegakkan Hukum Prokes Dengan Pelaku Usaha Di Gelar Di Posko PPKM Mikro Kodim 0105/Abar

Sebarkan artikel ini

Aceh Barat, Relasipublik.Com.- Dalam rangka penegakkan hukum protokol kesehatan kepada pelaku usaha dan wisata, Satgas Covid – 19 PPKM Mikro Aceh Barat mengadakan rapat koordinasi dengan pemilik Rumah Makan, Cafe dan Penginapan yang ada di Kota Meulaboh. Rakor digelar di Posko PPKM Mikro yang terletak di Makodim 0105/Abar Jalan lmam Bonjol Desa Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan, Selasa (25/5/2021)

Tampak hadir dalam acara tersebut diantaranya Kabid Kamtib Satpol PP Dodi Bima Saputra, SSTP., Kadisbudparpora Mulyadi, S.H., S.Hut., M.Si., Kasat Reskrim AKP P. Harahap, S.H., Plh. Pasi Ops Kodim 0105/Abar Letda lnf Desman, Kasat Sabara Iptu M. Musa, Pusdal Ops BPBD Masyuri, Kadis Pariwisata Eva Nurlita, Hsb, Kabid Dinas Perizinan Rudi. RH, Sekretaris Kominsa Remy, Sekretaris Dinas Kesehatan Sarifah Wirda, S.Pd., M.M dan Para Pelaku Usaha se Kota Meulaboh.

Example 300x600

Kabid Kamtib Satpol PP dalam rapat menyampaikan lnsturuksi Gubernur Aceh dan Perbub No. 32 tentang Prokes Covid – 19.

“Rapat ini adalah menindak lanjuti lngub dan Perbup, sebab hingga saat ini masih banyaknya ditemui beberapa pelaku usaha yang belum memenuhi kriteria ataupun syarat standart Protokol Kesehatan Covid – 19”, ujar Dodi

Dodi menegaskan dengan memberikan penekanan dan himbauan kepada Pemilik Pelaku usaha yang hadir untuk kiranya dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Setelah sosialisasi atau rapat ini, Kami dari Satgas Covid – 19 PPKM Mikro menekankan untuk tempat – tempat usaha agar melengkapi ataupun menyediakan sarana prokes. Diantaranya adalah Termogan (Alat Pengukur Suhu), Tempat Cuci tangan serta mewajibkan pekerja dan pengunjung memakai masker, menata tempat duduk berjarak aman dan menutup tempat usahanya paling lambat Pukul 23.00 WIB. Jika tidak diindahkan, maka Tim Satgas PPKM Mikro akan mengambil tindakan ataupun sanksi”, tambah Dodi

Sementara Kadispora Mulyadi, S.H., S.Hut dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa ini merupakan langkah awal atau tindak lanjut dari Pengendalian, Pencegahan Covid – 19 melalui regulasi aturan – aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, Gubernur dan Bupati terkait dengan Rumah Makan, Cafe maupun tempat wisata.

“Untuk Program pengendalian Covid – 19 dari Kementerian Pariwisata CASE semua tempat usaha kiranya bisa memenuhi standart prokes sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentunya kita semua mengharapkan jangan sampai ada tempat usaha yang disegel atupun di cabut izin usahanya”, pungkas Mulyadi

Sedangkan Plh. Pasi Ops Letda lnf Desman, dalam kesempatan ini mengingatkan kepada pemilik tempat usaha agar segera menjalankan lngub dan Perbub ini. Karena jika tidak diindahkan, Tim Satgas PPKM Mikro akan melakukan Operasi Yustisi guna menertibkannya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *